Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

badge-check

Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (20/7/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini beserta 18 orang lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Adapun perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ratusan Juta Rupiah Disita

Dalam OTT tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 19 orang yang terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak swasta. Selain mengamankan para terperiksa, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah dokumen penting.

Sebanyak tujuh orang yang ditangkap, termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini, langsung diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.59 WIB dengan menggenakan kemeja, jaket, topi, dan masker. Ia memilih bungkam dan langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG

Ruang Kerja Disegel

Menyusul penangkapan tersebut, tim penyidik KPK langsung melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati di Kompleks Kantor Bupati Lombok Barat. Suasana di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendadak lengang pasca-operasi tersebut.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan. Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka rencananya akan disampaikan melalui konferensi pers.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

17 Okt 2026 - 04:17 WIB

Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

17 Okt 2026 - 04:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Kawasan Pergudangan Kosambi Permai Tangerang, 28 Gudang Hangus Terbakar

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

17 Okt 2026 - 04:10 WIB

Detik-Detik Penggerebekan Sarang Narkoba di Pondok Gede:Polisi Amankan 9 Orang dan Belasan Paket Sabu

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

17 Okt 2026 - 04:06 WIB

Viral Video Dugaan Kekerasan di KPPG Bogor, Kepala Kantor Beri Klarifikasi dan Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar
Trending di Fakta Utama