Klikfakta38 – Gunungsitoli, Dugaan penggunaan material yang tidak berasal dari sumber berizin pada Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias dengan nilai pagu anggaran lebih dari Rp87 miliar semakin menguat. Hasil investigasi awak media selama beberapa hari terakhir menemukan indikasi bahwa material tanah timbunan dan pasir yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Penelusuran awak media dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi asal material, mewawancarai pemilik material, hingga mengonfirmasi pihak perusahaan yang mengelola pekerjaan proyek revitalisasi tersebut.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media mendatangi salah satu lokasi penambangan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Di lokasi tersebut, pemilik pasir mengakui bahwa material pasir miliknya dibeli oleh pihak proyek melalui seseorang bernama Eko.
Baca juga : Buntut Kasus Pemerasan Sopir Angkutan Barang, Pemkot Bekasi Berhentikan Operasional Pos Penindakan Poncol
Menurut pengakuannya kepada awak media, pasir tersebut telah diangkut menuju lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan dump truck sebanyak hampir 20 rit.
Pemilik pasir juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material tersebut secara tiba-tiba dihentikan oleh pihak perusahaan.
Lokasi pengambilan pasir berada di kawasan muara sungai yang berdekatan dengan pesisir laut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada instansi teknis yang berwenang terkait status legalitas lokasi pengambilan material tersebut.
Selain pasir, awak media juga menelusuri asal material tanah timbunan yang digunakan dalam proyek.
Hasil penelusuran mengarah pada lokasi penggalian tanah di Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
Pemilik lahan mengaku kepada awak media bahwa aktivitas penggalian dilakukan untuk pematangan lahan pribadi yang akan dijadikan tapak rumah.
Namun, ia juga membenarkan bahwa tanah hasil galian dari lahannya diangkut menggunakan dump truck menuju lokasi Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Sebelumnya, aktivitas penggalian tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan dampak berupa debu, jalan licin saat hujan, hingga lalu lintas dump truck yang padat di sekitar lokasi.
Temuan awak media tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan seseorang yang mengaku sebagai Humas Perusahaan, Eko, saat dikonfirmasi melalui percakapan WhatsApp.
Saat ditanya mengenai tanah timbunan dari Desa Dahana Tabaloho, Eko menjawab:
“Kalo masalah timbunan bnar ada msuk ke wilayah project Sukma.”
Ketika dikonfirmasi mengenai asal material pasir, Eko juga menyampaikan bahwa pasir yang digunakan berasal dari Ononamolo Lot I.
Bahkan, dalam percakapan lainnya, Eko juga mengatakan:
“Kalo dari AQ bg, siapa pon yg masuk kan bahan ke AQ tetap AQ trima bg.”
Pernyataan tersebut memperkuat hasil penelusuran awak media mengenai asal material yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut.
Terungkapnya asal material tanah timbunan dan pasir memunculkan perhatian publik terhadap legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek pemerintah.
Sebagai proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Sumatera Utara dengan nilai lebih dari Rp87 miliar, penggunaan material konstruksi diharapkan berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari aspek perizinan, administrasi, maupun standar teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana terkait legalitas sumber material tanah timbunan maupun pasir yang digunakan dalam proyek tersebut.
Menanggapi hasil investigasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, hari ini kepada awak media saat dikonfirmasi via panggilan whatsapp, minggu (02/08/26) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan segera mengambil langkah apabila dugaan tersebut benar.
“Jika betul memang pihak pelaksana proyek di SMAN Unggulan Sukma Nias diduga mengambil pasir laut, maka seyogianya pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus segera menertibkan pelaksana proyek agar kualitas pembangunan tetap bermutu,” ungkap Berkat Laoli.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut didukung bukti yang cukup, persoalan itu dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada bukti, hal ini bisa dilaporkan ke kejaksaan maupun pihak kepolisian karena perlu dilihat apakah terdapat pelanggaran terhadap kontrak pekerjaan dengan pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan,” katanya.
Berkat juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya, material berupa pasir laut tidak layak digunakan dalam proyek pemerintah sehingga perlu dilakukan verifikasi oleh instansi teknis yang berwenang.
Ia juga mendorong masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara.
“Jika ada bukti, masyarakat atau LSM dapat membuat laporan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara agar kami dapat memanggil Dinas Pendidikan maupun PPK untuk meminta penjelasan. Ini juga bisa menjadi bahan bagi Inspektorat Provinsi untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Berkat menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus benar-benar dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh sepeser pun uang rakyat atau APBD disalahgunakan oleh pihak mana pun. Saya juga mengapresiasi para penggiat sosial serta penggiat antikorupsi di Kepulauan Nias yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan SMAN Unggulan Sukma Nias,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak kontraktor pelaksana, PPK, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan para narasumber, serta konfirmasi kepada pihak yang mengaku sebagai humas perusahaan. Apabila terdapat penjelasan atau data tambahan dari pihak-pihak terkait, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Helpin Zebua














