Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Viral ASN Bahas Fee Proyek di Media Sosial, KDM Minta Bupati Jeje Tindak Tegas

badge-check

Viral ASN Bahas Fee Proyek di Media Sosial, KDM Minta Bupati Jeje Tindak Tegas Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDUNG — Tokoh Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), meminta Bupati Jeje Wiradinata untuk mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga secara terbuka mendiskusikan fee proyek saat melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial yang di siarkan pada Sabtu 8 Agustus 2026.

Aksi oknum pegawai negeri tersebut mendadak tular dan memicu gelombang kritik dari netizen. Hal tersebut dinilai tidak pantas serta berpotensi merusak citra dan integritas birokrasi pemerintahan daerah.

Buntut Video Viral di Media Sosial

Dalam video yang beredar, oknum ASN tersebut terlihat santai membicarakan alokasi atau potong-memotong persentase anggaran proyek pembangunan di hadapan para penonton siaran langsungnya.

Menanggapi fenomena ini, KDM menyuarakan keprihatinannya dan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika berat yang tidak boleh dibiarkan.

“ASN itu pelayan masyarakat yang dibiayai oleh uang rakyat. Sungguh tidak etis dan tidak berintegritas jika ada oknum yang justru menjadikan fee proyek sebagai bahan perbincangan santai di siaran langsung media sosial. Ini merusak kepercayaan publik,” tegas KDM.

Ia menambahkan bahwa pembicaraan mengenai persentase atau fee proyek mengindikasikan adanya potensi praktik Gratifikasi maupun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja aparatur sipil.

Minta Inspektorat Turun Tangan

KDM mendesak Bupati Jeje agar segera memerintahkan jajaran Inspektorat Daerah untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap oknum yang bersangkutan.

Langkah-langkah penanganan yang diharapkan segera diambil antara lain:

Pemanggilan dan Pemeriksaan: Memanggil oknum ASN terkait guna mengklarifikasi maksud dan kebenaran dari pernyataan mengenai fee proyek tersebut.

Penerapan Aturan Disiplin: Menguji tindakan oknum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi Tegas: Memberikan sanksi disiplin sedang hingga berat—termasuk pencopotan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat—jika terbukti melanggar kode etik dan kewenangan.

Penegasan Integritas Birokrasi

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penggunaan media sosial bagi ASN. Diharapkan tindakan tegas dari kepala daerah tidak hanya memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga profesionalisme, transparansi, dan marwah instansi pemerintah.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

16 Okt 2026 - 10:34 WIB

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

16 Okt 2026 - 10:30 WIB

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

16 Okt 2026 - 10:27 WIB

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara
Trending di Headline