Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Viral ASN Bahas Fee Proyek di Media Sosial, KDM Minta Bupati Jeje Tindak Tegas

badge-check

Viral ASN Bahas Fee Proyek di Media Sosial, KDM Minta Bupati Jeje Tindak Tegas Perbesar

KLIKFAKTA38 – BANDUNG — Tokoh Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), meminta Bupati Jeje Wiradinata untuk mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga secara terbuka mendiskusikan fee proyek saat melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial yang di siarkan pada Sabtu 8 Agustus 2026.

Aksi oknum pegawai negeri tersebut mendadak tular dan memicu gelombang kritik dari netizen. Hal tersebut dinilai tidak pantas serta berpotensi merusak citra dan integritas birokrasi pemerintahan daerah.

Buntut Video Viral di Media Sosial

Dalam video yang beredar, oknum ASN tersebut terlihat santai membicarakan alokasi atau potong-memotong persentase anggaran proyek pembangunan di hadapan para penonton siaran langsungnya.

Menanggapi fenomena ini, KDM menyuarakan keprihatinannya dan menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etika berat yang tidak boleh dibiarkan.

“ASN itu pelayan masyarakat yang dibiayai oleh uang rakyat. Sungguh tidak etis dan tidak berintegritas jika ada oknum yang justru menjadikan fee proyek sebagai bahan perbincangan santai di siaran langsung media sosial. Ini merusak kepercayaan publik,” tegas KDM.

Ia menambahkan bahwa pembicaraan mengenai persentase atau fee proyek mengindikasikan adanya potensi praktik Gratifikasi maupun Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja aparatur sipil.

Minta Inspektorat Turun Tangan

KDM mendesak Bupati Jeje agar segera memerintahkan jajaran Inspektorat Daerah untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) terhadap oknum yang bersangkutan.

Langkah-langkah penanganan yang diharapkan segera diambil antara lain:

Pemanggilan dan Pemeriksaan: Memanggil oknum ASN terkait guna mengklarifikasi maksud dan kebenaran dari pernyataan mengenai fee proyek tersebut.

Penerapan Aturan Disiplin: Menguji tindakan oknum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi Tegas: Memberikan sanksi disiplin sedang hingga berat—termasuk pencopotan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat—jika terbukti melanggar kode etik dan kewenangan.

Penegasan Integritas Birokrasi

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait penggunaan media sosial bagi ASN. Diharapkan tindakan tegas dari kepala daerah tidak hanya memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar menjaga profesionalisme, transparansi, dan marwah instansi pemerintah.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Transformasi “Bus Sekolah Langit”: Dulu Panjat Tebing 3 Jam, Kini Anak-Anak di China Tiba di Sekolah dalam 30 Menit

10 Agu 2026 - 02:51 WIB

Transformasi “Bus Sekolah Langit”: Dulu Panjat Tebing 3 Jam, Kini Anak-Anak di China Tiba di Sekolah dalam 30 Menit

Penembakan Massal di Restoran In-N-Out Twin Falls Idaho: 3 Orang Tewas, Pelaku Bunuh Diri

10 Agu 2026 - 02:45 WIB

Penembakan Massal di Restoran In-N-Out Twin Falls Idaho: 3 Orang Tewas, Pelaku Bunuh Diri

Niat Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat, Kaprodi BK Unmuh Barru Resmi Diberhentikan

10 Agu 2026 - 02:40 WIB

Niat Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat, Kaprodi BK Unmuh Barru Resmi Diberhentikan

Aksi Berani Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Soroti Harga Beras Diacungi Jempol, Langsung Direspons Mentan Amran

10 Agu 2026 - 02:37 WIB

Aksi Berani Mahasiswa Undip Asal Alor NTT Soroti Harga Beras Diacungi Jempol, Langsung Direspons Mentan Amran

Oro-oro Kesongo di Blora Kembali Menyemburkan Lumpur Hingga 15 Meter, Warga Diimbau Waspada Gas Beracun

10 Agu 2026 - 02:25 WIB

Oro-oro Kesongo di Blora Kembali Menyemburkan Lumpur Hingga 15 Meter, Warga Diimbau Waspada Gas Beracun
Trending di Fakta Utama