KLIKFAKTA38 – BARRU, Sulsel – Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Barru mendadak menjadi sorotan publik. Ketua Program Studi (Kaprodi) Bimbingan dan Konseling (BK) sekaligus Dosen Tetap Unmuh Barru, Rukaya, resmi diberhentikan dari jabatannya dan status kepegawaiannya per Kamis (31/7/2026).
Sanksi pemecatan ganda ini dinilai mengejutkan, lantaran bermula dari aksi Rukaya yang menegur mahasiswinya terkait aturan tata tertib berpakaian ketat di lingkungan kampus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal saat Rukaya memberikan teguran lisan kepada seorang mahasiswi yang dinilai melanggar etika berbusana Kampus Islami. Namun, dinamika pasca-teguran tersebut berbuntut panjang hingga bermuara pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian oleh pihak rektorat.
Pemberhentian ini mencakup dua hal mendasar: pencopotan dari jabatan struktural sebagai Kaprodi BK dan pemutusan hubungan kerja sebagai Dosen Tetap Unmuh Barru.
Picu Pro dan Kontra di Kalangan Civitas Akademika
Keputusan tegas rektorat Unmuh Barru ini langsung memantik reaksi beragam dari kalangan mahasiswa, dosen, hingga masyarakat umum.
Pihak yang Menyayangkan: Sebagian pihak menilai tindakan Rukaya sejalan dengan fungsi pembinaan karakter dan penegakan kode etik busana di perguruan tinggi Muhammadiyah. Sanksi pemecatan dinilai terlalu berat jika hanya didasari oleh tindakan menegur busana mahasiswi.
Pihak yang Mendukung Langkah Kampus: Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pemberhentian ini bukan semata-mata karena “teguran busana”, melainkan adanya prosedur komunikasi, tata cara penegakan disiplin, atau dinamika internal lain yang dianggap melanggar aturan tata kelola organisasi kampus.
“Kami sangat menyayangkan jika masalah penegakan etika busana berakhir pada pemecatan dosen. Namun, kami juga masih menunggu klarifikasi resmi secara detail dari pihak rektorat mengenai poin-poin yang menjadi pertimbangan utama SK tersebut,” ujar salah satu perwakilan alumni yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/8/2026).
Menunggu Klarifikasi Resmi Rektorat
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat Unmuh Barru belum memberikan keterangan pers secara rinci terkait poin-poin pasal pelanggaran yang disangkakan kepada Rukaya dalam SK Pemberhentian tersebut.
Kasus ini menjadi ikhtiar evaluasi mendalam bagi instansi pendidikan tinggi keagamaan dalam menyelaraskan penegakan kode etik mahasiswa dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi para pengajarnya.
Yuyun Iriyanti



















