KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kasus dugaan penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat (penghinaan) terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1/2023) merupakan delik aduan absolut. Dengan kata lain, proses hukum atas tuduhan tersebut hanya dapat berjalan jika aduan disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Putusan ini secara resmi menutup celah bagi pihak luar—seperti pendukung, relawan, simpatisan, maupun keluarga—untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama kepala negara.
Amar Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim
Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai norma Pasal 220 ayat (1) sebelumnya bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Redaksi lama dinilai berisiko dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga negara.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa ketegasan subjek pengadu sangat penting agar tidak membuka ruang bagi penerapan norma secara berlebihan (over-broad) yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.
Poin Utama Hasil Putusan MK
Norma / PasalIsi & Ketentuan BaruPenjelasan Hukum
Pasal 218 & 219 KUHPDelik Penyerangan Harkat & Martabat Presiden/WapresMengatur sanksi pidana atas perbuatan menyerang kehormatan presiden/wapres serta penyebarannya.
Pasal 220 ayat (1) KUHPDimaknai sebagai Delik Aduan AbsolutHanya Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang berhak mengajukan aduan hukum.
Pihak Ketiga (Relawan/Simpatisan)Tidak Memiliki Hak LaporLaporan dari ormas, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak lagi sah di mata hukum.
Latar Belakang dan Implikasi Hukum
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat civil society dan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP Baru. Pemohon menilai kehadiran pasal tersebut berisiko menghidupkan kembali pasal karet penghinaan presiden yang pernah dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 (Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006).
Dengan dinyatakannya pasal ini sebagai delik aduan absolut, aparat penegak hukum tidak dapat lagi memproses kepolisian berdasarkan laporan dari simpatisan atau pendukung yang mengklaim mewakili Presiden maupun Wakil Presiden. Langkah ini dipandang sebagai penyeimbang antara perlindungan martabat kepala negara dan jaminan kebebasan berekspresi masyarakat dalam alam demokrasi.
Yuyun Iriyanti



















