Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut: Hanya Boleh Dilaporkan Presiden Langsung

badge-check

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut: Hanya Boleh Dilaporkan Presiden Langsung Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 13 Agustus 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kasus dugaan penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat (penghinaan) terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1/2023) merupakan delik aduan absolut. Dengan kata lain, proses hukum atas tuduhan tersebut hanya dapat berjalan jika aduan disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Putusan ini secara resmi menutup celah bagi pihak luar—seperti pendukung, relawan, simpatisan, maupun keluarga—untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama kepala negara.

Amar Putusan dan Pertimbangan Majelis Hakim

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai norma Pasal 220 ayat (1) sebelumnya bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 karena berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai siapa saja yang berhak mengajukan pengaduan. Redaksi lama dinilai berisiko dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga negara.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa ketegasan subjek pengadu sangat penting agar tidak membuka ruang bagi penerapan norma secara berlebihan (over-broad) yang dapat mengancam kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi.

Poin Utama Hasil Putusan MK

Norma / PasalIsi & Ketentuan BaruPenjelasan Hukum

Pasal 218 & 219 KUHPDelik Penyerangan Harkat & Martabat Presiden/WapresMengatur sanksi pidana atas perbuatan menyerang kehormatan presiden/wapres serta penyebarannya.

Pasal 220 ayat (1) KUHPDimaknai sebagai Delik Aduan AbsolutHanya Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri yang berhak mengajukan aduan hukum.

Pihak Ketiga (Relawan/Simpatisan)Tidak Memiliki Hak LaporLaporan dari ormas, pendukung, relawan, atau pihak ketiga lainnya tidak lagi sah di mata hukum.

Latar Belakang dan Implikasi Hukum

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat civil society dan mahasiswa mengajukan uji materiil terhadap pasal-pasal penghinaan presiden dalam KUHP Baru. Pemohon menilai kehadiran pasal tersebut berisiko menghidupkan kembali pasal karet penghinaan presiden yang pernah dibatalkan oleh MK pada tahun 2006 (Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006).

Dengan dinyatakannya pasal ini sebagai delik aduan absolut, aparat penegak hukum tidak dapat lagi memproses kepolisian berdasarkan laporan dari simpatisan atau pendukung yang mengklaim mewakili Presiden maupun Wakil Presiden. Langkah ini dipandang sebagai penyeimbang antara perlindungan martabat kepala negara dan jaminan kebebasan berekspresi masyarakat dalam alam demokrasi.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RATUSAN BULE MERIAHKAN LOMBA 17 AGUSTUS DI BALI DAN YOGYAKARTA

17 Agu 2026 - 03:15 WIB

RATUSAN BULE MERIAHKAN LOMBA 17 AGUSTUS DI BALI DAN YOGYAKARTA

BMKG Catat Aktivitas Gempa Minor di Jawa Barat Selama Agustus 2026

17 Agu 2026 - 03:12 WIB

BMKG Catat Aktivitas Gempa Minor di Jawa Barat Selama Agustus 2026

GEMPA M 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA SUSULAN

17 Agu 2026 - 03:08 WIB

GEMPA M 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA SUSULAN

Kebakaran Hebat Hanguskan Eks Pabrik Tekstil PT Unitex di Tajur Bogor

17 Agu 2026 - 03:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Eks Pabrik Tekstil PT Unitex di Tajur Bogor

Karya Busana Berbahan Limbah Pasar Bogor dan Serat Nanas Raih Penghargaan di Australian Wearable Art Festival 2026

17 Agu 2026 - 03:03 WIB

Karya Busana Berbahan Limbah Pasar Bogor dan Serat Nanas Raih Penghargaan di Australian Wearable Art Festival 2026
Trending di Fakta Utama