Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

BMKG Catat Aktivitas Gempa Minor di Jawa Barat Selama Agustus 2026

badge-check

BMKG Catat Aktivitas Gempa Minor di Jawa Barat Selama Agustus 2026 Perbesar

KLIKFAKTA38 -BANDUNG, 16 Agustus 2026— Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk tetap tenang namun waspada menyusul rentetan aktivitas kegempaan tektonik lokal berkekuatan minor yang melintasi sejumlah wilayah di Jawa Barat sepanjang pertengahan Agustus 2026.

Berdasarkan data pemantauan BMKG Wilayah II, guncangan berskala kecil hingga sedang tercatat terjadi di beberapa kawasan, meliputi Kabupaten Bandung, Sukabumi, hingga wilayah pesisir Pangandaran.

Rentetan Kejadian Gempa Terkini

Kabupaten Bandung (16 Agustus 2026): BMKG melaporkan dua kali gempa minor mengguncang kawasan Bandung pada Sabtu sore. Gempa pertama berkekuatan Magnitudo 1,4 terjadi pukul 15.57 WIB di darat, berjarak 27 km Barat Daya Kabupaten Bandung dengan kedalaman 24 km. Tak lama kemudian, pada pukul 16.44 WIB, gempa susulan berkekuatan Magnitudo 2,3 terjadi di laut, 81 km Barat Daya Kabupaten Bandung pada kedalaman 41 km.

Kabupaten Sukabumi (14 Agustus 2026): Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 3,1 tercatat pada pukul 13.05 WIB. Pusat gempa berada di laut, sekitar 74 km Tenggara Kabupaten Sukabumi dengan kedalaman hiposenter 29 km.

Kabupaten Bandung (12 Agustus 2026): Guncangan tektonik berkedalaman dangkal (7 km) dengan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah 27 km Tenggara Kabupaten Bandung pada pukul 09.25 WIB.

Kabupaten Pangandaran (5 Agustus 2026): Gempa tektonik skala sedang berkekuatan pemutakhiran Magnitudo 5,2 terjadi di laut 87 km Barat Daya Pangandaran pada kedalaman 14 km. Guncangan dari gempa dangkal akibat aktivitas sesar aktif ini sempat dirasakan lemah hingga wilayah Bandung dan sekitarnya.

Analisis dan Penjelasan Teknis BMKG

Pihak BMKG menginformasikan bahwa sebagian besar fenomena yang terjadi di Jawa Barat merupakan jenis gempa bumi dangkal. Gempa skala minor di wilayah Bandung dan Sukabumi umumnya dipicu oleh pergerakan sesar-sesar lokal aktif yang membentang di Jawa Barat. Sementara itu, aktivitas di kawasan selatan Jawa dipengaruhi oleh pergerakan subduksi lempeng Indo-Australia yang menunjam ke bawah lempeng Eurasia.

BMKG menegaskan bahwa seluruh rangkaian gempa bumi yang terjadi di Jawa Barat selama Agustus 2026 ini tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.

Imbauan Resmi untuk Masyarakat

Mengingat informasi awal gempa bumi bermagnitudo kecil mengutamakan kecepatan olah data otomatis, BMKG meminta publik untuk memverifikasi setiap isu yang beredar.

“Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi terverifikasi,” tegas rilis resmi BMKG.

Masyarakat juga disarankan untuk memeriksa keutuhan struktur bangunan rumah pasca-guncangan serta mengunduh aplikasi InfoBMKG untuk mendapatkan pemutakhiran informasi real-time.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RATUSAN BULE MERIAHKAN LOMBA 17 AGUSTUS DI BALI DAN YOGYAKARTA

17 Agu 2026 - 03:15 WIB

RATUSAN BULE MERIAHKAN LOMBA 17 AGUSTUS DI BALI DAN YOGYAKARTA

GEMPA M 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA SUSULAN

17 Agu 2026 - 03:08 WIB

GEMPA M 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG, MASYARAKAT DIIMBAU WASPADA SUSULAN

Kebakaran Hebat Hanguskan Eks Pabrik Tekstil PT Unitex di Tajur Bogor

17 Agu 2026 - 03:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Eks Pabrik Tekstil PT Unitex di Tajur Bogor

Karya Busana Berbahan Limbah Pasar Bogor dan Serat Nanas Raih Penghargaan di Australian Wearable Art Festival 2026

17 Agu 2026 - 03:03 WIB

Karya Busana Berbahan Limbah Pasar Bogor dan Serat Nanas Raih Penghargaan di Australian Wearable Art Festival 2026

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut: Hanya Boleh Dilaporkan Presiden Langsung

17 Agu 2026 - 03:00 WIB

MK Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Adalah Delik Aduan Absolut: Hanya Boleh Dilaporkan Presiden Langsung
Trending di Fakta Utama