KLIKFAKTA38 – JAKARTA 2I Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membongkar sindikat produksi obat keras ilegal berskala besar yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita total 7,8 juta lebih butir obat keras golongan tertentu, puluhan ton bahan baku, serta mengamankan 16 orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Bermula dari Temuan di Jakarta Utara
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penggerebekan pabrik ilegal ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah Jakarta Utara. Dari temuan di lapangan, tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba melakukan pelacakan mendalam hingga menemukan sumber utama produksinya di wilayah Jawa Tengah.
“Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kita untuk memangkas mata rantai peredaran obat keras ilegal langsung dari sumber hulunya, sehingga generasi muda kita di berbagai wilayah dapat terlindung dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Rincian Dua Lokasi Pabrik dan Barang Bukti
Polisi mendeteksi dua lokasi pabrik rumahan hingga skala industri ilegal yang beroperasi di Sukoharjo dengan rincian sebagai berikut:
Pabrik Pertama (Kecamatan Kartasura)
Produksi: Obat keras jenis Tramadol.
Tersangka Diamankan: 11 orang dengan berbagai peran mulai dari penanggung jawab, operator pencampur, pencetak, hingga pengemasan.
Barang Bukti & Kapasitas: Menyita sekitar 29 ton bahan baku padat, 270 liter bahan cair, serta sembilan mesin pencampur dan pencetak. Omzet pabrik ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari dengan kapasitas produksi 1,7 juta butir per hari.
Pabrik Kedua (Kecamatan Gatak)
Produksi: Obat keras jenis Trihexyphenidyl (yang telah beroperasi sejak tahun 2025).
Tersangka Diamankan: 5 orang tersangka.
Barang Bukti & Kapasitas: Menyita 36 ton bahan baku, 380 liter bahan cair, serta sembilan unit mesin produksi. Omzet pabrik ini ditaksir mencapai Rp800 juta per hari.
Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita total 69,27 ton bahan baku yang jika diproduksi berpotensi menghasilkan ratusan juta butir obat keras, serta mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp9 miliar beserta kendaraan operasional.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Atas perbuatannya, ke-16 tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga bertindak sebagai pemilik utama pabrik ilegal tersebut.
Yuyun Iriyanti
















