Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Usut Bencana Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Perusahaan Asing

badge-check

Usut Bencana Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi Jadi Tersangka, 3 di Antaranya Perusahaan Asing Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 21 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Kita sudah tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi.

Kapolri menjelaskan bahwa tiga korporasi berstatus investasi asing tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara rinci nama-nama korporasi maupun entitas bisnis yang dijerat hukum tersebut demi kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.

“Nanti akan kami jelaskan secara detail. Yang jelas, penyidik tidak mengalami kendala atau tantangan berarti dalam mengusut kasus ini,” tuturnya.

Sasar Pemilik dan Pemegang Saham

Penetapan status tersangka terhadap 11 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan status penyidikan atas 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi di berbagai daerah.

Jenderal Suyudi menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada badan hukum korporasi semata. Polri berencana menyasar jajaran manajemen puncak, pemilik, hingga para pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.

“Dalam waktu dekat, penyidik pastinya akan menetapkan tersangka perorangan, baik itu pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Kapolri menambahkan.

Sinergi dan Penegakan Hukum

Langkah tegas Polri ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menindak kejahatan lingkungan yang berdampak luas pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.

Langkah penyidikan terhadap korporasi PMA ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum lingkungan, baik terhadap investor dalam negeri maupun pelaku usaha dari luar negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Karisma Evi Tiarani Rebut Emas Lari 100 Meter Putri Asian Para Games 2026

22 Okt 2026 - 08:22 WIB

Karisma Evi Tiarani Rebut Emas Lari 100 Meter Putri Asian Para Games 2026

Terbukti Korupsi dan Pemerasan, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

22 Okt 2026 - 08:19 WIB

Terbukti Korupsi dan Pemerasan, Bupati Nonaktif Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: 7,8 Juta Butir Disita, 16 Tersangka Diamankan

22 Okt 2026 - 08:16 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo: 7,8 Juta Butir Disita, 16 Tersangka Diamankan

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI
Trending di Fakta Utama