KLIKFAKTA38 – JAKARTA 21 Oktober 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan di antaranya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Kita sudah tetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah PMA (Penanaman Modal Asing), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi.
Kapolri menjelaskan bahwa tiga korporasi berstatus investasi asing tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan. Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci secara rinci nama-nama korporasi maupun entitas bisnis yang dijerat hukum tersebut demi kepentingan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Nanti akan kami jelaskan secara detail. Yang jelas, penyidik tidak mengalami kendala atau tantangan berarti dalam mengusut kasus ini,” tuturnya.
Sasar Pemilik dan Pemegang Saham
Penetapan status tersangka terhadap 11 perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan status penyidikan atas 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi di berbagai daerah.
Jenderal Suyudi menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada badan hukum korporasi semata. Polri berencana menyasar jajaran manajemen puncak, pemilik, hingga para pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik pastinya akan menetapkan tersangka perorangan, baik itu pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Kapolri menambahkan.
Sinergi dan Penegakan Hukum
Langkah tegas Polri ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menindak kejahatan lingkungan yang berdampak luas pada kesehatan masyarakat dan ekosistem.
Langkah penyidikan terhadap korporasi PMA ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum lingkungan, baik terhadap investor dalam negeri maupun pelaku usaha dari luar negeri

















