KLIKFAKTA38 – SEMARANG, KOMPAS/ANTARA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo, Rabu (21/10/2026). Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam persidangan terbuka yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.
Hukuman Tambahan dan Pembayaran Uang Pengganti
Selain sanksi pidana dan denda, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek DJKA, serta gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,1 miliar. Selain itu, Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dan sejumlah pihak dalam proses penyaringan perangkat desa.
Kendati hukuman badan yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim menolak permohonan jaksa untuk mencabut hak politik terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik.
Reaksi Terdakwa dan Pengamanan Ketat
Usai mendengarkan amaran majelis hakim, Sudewo mengaku terkejut dan menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan.
“Ini sungguh mengejutkan. Faktanya, hakim justru menggunakan pertimbangan BAP ketimbang fakta-fakta yang muncul di persidangan. Saya menilai ada intervensi politik di dalamnya,” kata Sudewo usai persidangan. Pihak terdakwa menyatakan masih akan memanfaatkan waktu untuk melakukan analisis dan menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Sementara itu, situasi di luar gedung Pengadilan Tipikor Semarang sempat diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh sekitar seribu pendukung Sudewo. Personel gabungan dari Polrestabes Semarang dan Korps Brimob disiagakan di area pengadilan untuk mengamankan jalannya proses persidangan hingga terdakwa dibawa meninggalkan lokasi.
Abduh HMR

















