KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, menyampaikan perkembangan terkini mengenai erupsi menerus Gunung Anak Krakatau yang melontarkan material lava pijar serta abu vulkanik ke sejumlah wilayah. Pemerintah menegaskan bahwa kendati aktivitas magmatis menunjukkan tingkat energi yang dinamis, ukuran dan intensitas erupsi mendatang tidak dapat diprediksi secara pasti.
Dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/9/2026), Lana Saria menjelaskan bahwa fenomena erupsi telah meningkat sejak dinaikkannya status aktivitas dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
“Erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi secara berulang. Meskipun demikian, waktu, besar, dan bentuk erupsi berikutnya tidak dapat dipastikan secara tepat. Karena itu, evaluasi dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan perubahan seluruh parameter pemantauan,” ujar Lana Saria.
Poin Penting Imbauan dan Status Erupsi
Erupsi Menerus: Gunung Anak Krakatau mengalami fase pemutakhiran erupsi sejak Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB yang disertai semburan lava pijar serta suara dentuman hingga radius ratusan kilometer.
Zona Bahaya: Radius 3 kilometer dari pusat kawah utama ditetapkan sebagai daerah terlarang untuk seluruh aktivitas masyarakat, wisatawan, maupun pendaki.
Sebaran Abu Vulkanik: Hujan abu terdeteksi menyebar hingga ke lima provinsi—Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Bengkulu—bergantung pada dinamika arah angin di troposfer.
Potensi Tsunami: Perubahan morfologi tubuh gunung dan potensi gempa vulkanik terus diverifikasi secara intensif untuk mengantisipasi potensi tsunami, meski tidak seluruh tipe erupsi memicu gelombang tinggi.
Parameter Keterangan Respon Resmi
Status Gunung Level III (Siaga)
Rekomendasi Aman Steril radius min. 3 km
Penyebab Dentuman Pelepasan gas cepat dan gesekan lava berkecepatan tinggi
Mitigasi Warga Penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan
Badan Geologi mengimbau masyarakat di sepanjang pesisir Selat Sunda untuk tetap tenang, beraktivitas seperti biasa di luar zona bahaya, dan hanya mengacu pada kanal informasi resmi Kementerian ESDM maupun PVMBG guna menghindari simpang siur berita hoaks.
Yuyun Iriyanti
















