KLIKFAKTA38 – Gunungsitoli, Kabar mengenai dugaan penahanan dua Komandan Rayon Militer (Danramil) di wilayah teritorial Kodim 0213/Nias beredar pada Jumat (16/10/2026). Kedua perwira yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing berinisial A, Danramil 05/Lahewa, dan YW, Danramil 012/Telukdalam.
Informasi tersebut berkembang di kalangan aktivis dan kemudian ditelusuri oleh awak media melalui konfirmasi kepada sejumlah sumber. Salah seorang personel TNI yang dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp pada hari yang sama membenarkan bahwa kedua Danramil tersebut sedang berada dalam penahanan di Makodim 0213/Nias.
Berdasarkan keterangan sumber tersebut, dugaan penahanan itu disebut-sebut berkaitan dengan isu pungutan dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kodim 0213/Nias.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kodim 0213/Nias mengenai kebenaran informasi penahanan, status hukum kedua Danramil, maupun dugaan persoalan yang disebut melatarbelakanginya.
Untuk memperoleh kepastian dan menghindari kesimpangsiuran informasi, awak media telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Dandim 0213/Nias, Letkol Inf. Indra Rukmana, S.H., pada Jumat malam (16/10/2026) melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Awak media juga memperoleh informasi dari beberapa sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber-sumber tersebut membenarkan adanya kabar bahwa kedua Danramil dimaksud sedang menjalani pemeriksaan di Makodim 0213/Nias.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima awak media, sekitar pukul 23.00 WIB pada Jumat malam, kedua Danramil tersebut disebut masih menjalani pemeriksaan di Makodim 0213/Nias.
Kendati demikian, informasi mengenai keberadaan dan pemeriksaan kedua perwira tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang agar duduk perkara yang sebenarnya dapat diketahui secara utuh.
Isu yang mengaitkan dugaan penahanan kedua Danramil dengan persoalan pungutan dalam pembangunan KDMP menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan program pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Namun, sampai saat ini, awak media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai bentuk pungutan yang dipersoalkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, besaran pungutan, maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Oleh karena itu, dugaan keterkaitan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih harus menunggu penjelasan dari institusi TNI maupun pihak berwenang.
Awak media tetap membuka ruang bagi Kodim 0213/Nias dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status kedua Danramil serta tujuan pemeriksaan yang disebut berlangsung pada Jumat malam.
Perkembangan informasi ini akan terus ditelusuri dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah sesuai kaidah jurnalistik.
Helpin Zebua















