Klikfakta38 –Binjai, Seorang warga Kota Binjai, Irvan Dhani (39), resmi melaporkan pihak Yayasan Istana Hati ke Polres Binjai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Binjai c.q. Kasat Reskrim pada Senin, 12 Januari 2026.
Irvan, warga Jalan S.M. Raja XVII C7 Lingkungan I, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, mengaku keberatan atas tuduhan yang diduga dilontarkan oleh pihak yayasan yang menaungi jenjang SD, SMP, dan SMA Istana Hati, yang menurutnya telah merugikan nama baik serta kondisi psikologis keluarganya.
Peristiwa bermula pada Desember 2025, ketika tiga siswi di lingkungan Yayasan Istana Hati kedapatan merokok di dalam kelas. Pihak sekolah kemudian memanggil orang tua para siswi untuk melakukan pertemuan. Seusai pertemuan tersebut, salah satu orang tua siswa mendatangi kediaman Irvan dengan nada marah dan menyampaikan bahwa pihak sekolah menuding perilaku anak mereka dipengaruhi oleh kebiasaan bermain di rumah Irvan.
Akibat kejadian tersebut, para siswi dijatuhi sanksi skorsing selama satu bulan dan dilarang mengikuti ujian.
Irvan mengaku memperoleh sejumlah rekaman dari beberapa siswa yang menyebutkan bahwa kepala sekolah dan guru Yayasan Istana Hati diduga menyampaikan tuduhan kepada siswa dan wali murid bahwa kediamannya menjadi tempat aktivitas negatif.
Tak hanya itu, Irvan juga mengungkapkan bahwa ia dituding memfasilitasi perbuatan asusila, seperti pacaran bebas serta menyediakan perempuan, tuduhan yang menurutnya tidak pernah terjadi dan tidak dapat dibuktikan.
Pada 18 Desember 2025, pemilik yayasan diketahui merekam video seorang siswa yang merokok di gedung SD Istana Hati dan mengirimkannya kepada orang tua siswa tersebut. Dalam video itu, disebutkan bahwa siswa tersebut rutin merokok di kediaman Irvan.
Merasa dirugikan, Irvan meminta pihak yayasan untuk melakukan klarifikasi melalui mediasi yang difasilitasi SuaraAkademis pada 19 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, Irvan mengajukan dua permintaan, yaitu: Pembuatan video klarifikasi, Pembangunan tembok pembatas di sekitar gedung yayasan.
Pihak yayasan hanya menyanggupi pembuatan video klarifikasi. Video klarifikasi tersebut diserahkan pada 20 Desember 2025, dan Irvan menerima permohonan maaf pihak yayasan sebagai bentuk itikad baik.
Namun, permasalahan kembali mencuat pada 6 Januari 2026. Istri Irvan didatangi seorang siswa SMA Istana Hati yang menyerahkan rekaman percakapan telepon antara Kepala Sekolah SD Istana Hati dengan orang tua siswa. Dalam rekaman tersebut, kepala sekolah diduga kembali menyampaikan pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik Irvan dan keluarganya.
Beberapa pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik antara lain: Menuduh kediaman Irvan bebas keluar-masuk, bebas merokok, serta menjadi tempat berkumpul laki-laki dan perempuan dengan perilaku tidak pantas, Menyebut permohonan maaf sebelumnya hanya untuk meredam masalah, Mengeluarkan pernyataan yang dinilai menghina istri Irvan, Menuduh warung milik Irvan menggunakan nama “Kantin Istana Hati”, padahal warung tersebut bernama “Kantin Buk Moy” dan telah berdiri lebih dahulu.
Masih pada hari yang sama, 6 Januari 2026, kembali dilakukan mediasi yang difasilitasi SuaraAkademis. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Kepala Sekolah SD Istana Hati, Indah Gustia Lubis, M.Pd, akan diberhentikan dari jabatannya.
Pada 7 Januari 2026, pihak yayasan mengirimkan surat pemberhentian yang telah ditandatangani dan distempel resmi. Namun hingga laporan ini disusun, Irvan menyebutkan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjalankan aktivitas di lingkungan Yayasan Istana Hati.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, Irvan Dhani menyatakan keberatan dan merasa dirugikan secara nama baik serta psikologis. Ia pun secara resmi melaporkan perkara ini ke Polres Binjai agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, Irvan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dapat diproses secara hukum.
“Saya membuat laporan ini dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak mana pun, dan berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Irvan.
Red














