KLIKFAKTA38 – PANGKALPINANG — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dugaan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,19 miliar atau dikategorikan sebagai total loss.
Identitas Tiga Tersangka
Ketiga tersangka yang ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rutan Dit Tahti Polda Babel memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan tersebut:
AH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
AY: Direktur PT BWH (perusahaan pemenang lelang/penyedia).
H: Direktur PT RDP (perusahaan pendukung/pelaksana riil pekerjaan).
Modus dan Indikasi Penyimpangan
Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan.
“Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga alat medis tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Kompol Fatah Meilana saat konferensi pers.
Penyidik mencatat fasilitas ruang operasi modular tersebut gagal difungsikan akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan perencanaan yang tidak mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana serta sumber daya manusia di RSUD.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:
21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT.
Uang tunai senilai Rp324,2 juta sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Dokumen administrasi lelang, pencairan anggaran, dan kontrak pekerjaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) serta pasal terkait dalam KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
Yuyun Iriyanti


















