Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dugaan Korupsi Pengadaan MOT RSUD Soekarno, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan PPK dan Dua Direktur Swasta

badge-check

Dugaan Korupsi Pengadaan MOT RSUD Soekarno, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan PPK dan Dua Direktur Swasta Perbesar

KLIKFAKTA38 – PANGKALPINANG — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran umum Modular Operating Theater (MOT) Tahun Anggaran 2021 di RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dugaan penyelewengan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,19 miliar atau dikategorikan sebagai total loss.

Identitas Tiga Tersangka

Ketiga tersangka yang ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rutan Dit Tahti Polda Babel memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan tersebut:

AH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

AY: Direktur PT BWH (perusahaan pemenang lelang/penyedia).

H: Direktur PT RDP (perusahaan pendukung/pelaksana riil pekerjaan).

Modus dan Indikasi Penyimpangan

Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pemanfaatan hasil pekerjaan.

“Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian dalam pemilihan penyedia, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga alat medis tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujar Kompol Fatah Meilana saat konferensi pers.

Penyidik mencatat fasilitas ruang operasi modular tersebut gagal difungsikan akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan perencanaan yang tidak mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana serta sumber daya manusia di RSUD.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

21 item peralatan dan perlengkapan pengadaan MOT.

Uang tunai senilai Rp324,2 juta sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

Dokumen administrasi lelang, pencairan anggaran, dan kontrak pekerjaan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) serta pasal terkait dalam KUHP. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 2 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

16 Okt 2026 - 10:40 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Derian Sakmiwata Sebagai Tersangka Korupsi Nikel Sultra Rp401 Miliar

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

16 Okt 2026 - 10:34 WIB

Donna Agnesia Sabet Gelar Juara Turnamen Padel F6 di Portugal

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

16 Okt 2026 - 10:30 WIB

Perkuat Sektor Pangan, Prabowo Lantik Pimpinan IPB Alim Setiawan Jadi Wamen Pertanian

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

16 Okt 2026 - 10:27 WIB

OTT KPK Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Terkait Suap Pengadaan hingga Audit BPK

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara

15 Okt 2026 - 14:30 WIB

Langgar Prosedur Inspektorat Deli Serdang Periksa Pencairan Perjalanan Dinas, Dua Pejabat Setwan Diberhentikan Sementara
Trending di Headline