Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis [2/4/2026]. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

‎Pemeriksaan Sebagai Brand Ambassador

‎Pasangan ini tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pemanggilan keduanya dilakukan untuk mendalami peran mereka yang pernah menjadi Brand Ambassador (BA) dalam mempromosikan bisnis PT DSI.

‎”Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kegiatan promosi yang mereka lakukan selama menjabat sebagai brand ambassador. Penyidik ingin mendalami sejauh mana pengetahuan mereka terhadap operasional perusahaan tersebut,” ujar Ade Safri.

‎Selama kurang lebih tujuh jam pemeriksaan, Dude Harlino dilaporkan menerima 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono menjawab 21 pertanyaan dari penyidik.

‎Modus Operandi Proyek Fiktif

‎Kasus ini mencuat setelah PT DSI diduga melakukan penipuan dengan modus membuat proyek fiktif. Perusahaan mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari investor.

‎Berdasarkan data penyidikan, total korban dalam kasus ini mencapai 15.000 orang (beberapa sumber menyebut 11.151 korban) yang tersebar di berbagai wilayah dengan total dana yang digelapkan menyentuh angka Rp2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025.

Baca juga: Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu, Dakwaan Korupsi Tak Terbukti ‎

‎Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset

‎Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:

‎AS (Eks Direktur dan Founder PT DSI).

‎AT (Direktur Utama PT DSI).

‎MY (Mantan Direktur).

‎ARL (Komisaris PT DSI).

‎Polisi juga telah memblokir 63 rekening milik perusahaan dan afiliasinya, serta menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

‎Sikap Kooperatif

‎Usai menjalani pemeriksaan, Dude Harlino menyatakan sikap kooperatifnya terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk dukungan untuk membantu kepolisian mengungkap fakta di balik kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.

 

 

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *