Mahfud MD: Tanpa ‘Mens Rea’, Pernyataan Panji Gumilang Tak Bisa Dipidana

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan catatan kritis terkait proses hukum yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat sebelum aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi pidana atas pernyataan-pernyataan kontroversial yang bersangkutan.

Menurut Mahfud, dalam konstruksi hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum hanya berdasarkan perbuatannya (actus reus) semata, melainkan harus dibuktikan apakah ada niat batin untuk melakukan tindak kejahatan, [13/1].

Pentingnya Unsur Niat dalam Pidana

Mahfud menjelaskan bahwa materi muatan yang disampaikan Panji Gumilang harus dilihat secara jernih dalam koridor kebebasan berpendapat dan konteks akademik, kecuali jika terbukti ada niat untuk melakukan penodaan agama atau kegaduhan secara sengaja.

“Hukum pidana kita mengenal asas actus non facit reum nisi mens sit rea. Seseorang tidak boleh dihukum jika tidak ada niat jahat dalam pikirannya,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta.

Poin-Poin Utama Analisis Mahfud MD:

Konteks Ajaran: Jika pernyataan tersebut merupakan bagian dari diskursus keagamaan di internal pesantren, maka sulit untuk menariknya ke ranah pidana umum.

Kebebasan Berpikir: Mahfud mengingatkan bahwa negara tidak boleh terlalu jauh mengintervensi wilayah pemikiran atau perbedaan tafsir selama tidak ada unsur hasutan atau makar.

Profesionalisme Polri: Ia mendorong pihak kepolisian untuk lebih mendalami saksi ahli bahasa dan ahli agama guna memastikan apakah ada niat tersembunyi untuk menodai simbol-simbol agama.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah desakan publik yang kuat agar Panji Gumilang segera diproses hukum terkait dugaan penistaan agama. Namun, sebagai pakar hukum tata negara, Mahfud mengingatkan bahwa kepastian hukum harus diutamakan di atas tekanan massa.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Mahfud berharap hakim dan jaksa bersikap objektif dalam menilai apakah materi yang disampaikan Panji benar-benar memenuhi unsur pidana atau sekadar perbedaan persepsi yang bersifat administratif atau teologis.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *