KLIKFAKTA38 – Jakarta, 14 Agustus 2025 – Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo atas sengketa royalti terkait lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kronologi Singkat:
30 Januari 2025 – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial tanpa izin dalam tiga konser. Ia dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1,5 miliar, yakni Rp 500 juta per konser.
Konser yang dimaksud berlangsung pada:
25 Mei 2023 – W Superclub Surabaya
26/23 Mei 2023? – The H Club Jakarta (ada sedikit perbedaan tanggal, sumber menyebutkan dua tanggal berbeda; berdasarkan Detik, kemungkinan 26 Mei 2023).
27 Mei 2023 – W Superclub Bandung.
4 Juli 2025 – Permohonan kasasi Agnez Mo terdaftar di MA.
11 Agustus 2025 – Majelis Kasasi MA, dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menjatuhkan putusan “kabul” terhadap permohonan kasasi tersebut.
14 Agustus 2025 – Putusan MA diumumkan secara publik melalui laman resmi, sekaligus menjadi penutup dalam sengketa hukum ini.
Kesimpulan:
Dengan dikabulkannya kasasi Agnez Mo oleh MA, keputusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga yang mewajibkan pembayaran royalti Rp 1,5 miliar dibatalkan. Agnez Mo tidak perlu membayar royalti kepada Ari Bias atas penggunaan lagu Bilang Saja di konser tersebut.













