Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo: Bebas dari Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar

badge-check

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Agnez Mo: Bebas dari Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 14 Agustus 2025 – Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo atas sengketa royalti terkait lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias. Dengan keputusan ini, Agnez Mo terbebas dari kewajiban membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kronologi Singkat:

30 Januari 2025 – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Bilang Saja secara komersial tanpa izin dalam tiga konser. Ia dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1,5 miliar, yakni Rp 500 juta per konser.

Konser yang dimaksud berlangsung pada:

25 Mei 2023 – W Superclub Surabaya

26/23 Mei 2023? – The H Club Jakarta (ada sedikit perbedaan tanggal, sumber menyebutkan dua tanggal berbeda; berdasarkan Detik, kemungkinan 26 Mei 2023).

27 Mei 2023 – W Superclub Bandung.

4 Juli 2025 – Permohonan kasasi Agnez Mo terdaftar di MA.

11 Agustus 2025 – Majelis Kasasi MA, dipimpin oleh Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati, menjatuhkan putusan “kabul” terhadap permohonan kasasi tersebut.

14 Agustus 2025 – Putusan MA diumumkan secara publik melalui laman resmi, sekaligus menjadi penutup dalam sengketa hukum ini.

Kesimpulan:

Dengan dikabulkannya kasasi Agnez Mo oleh MA, keputusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga yang mewajibkan pembayaran royalti Rp 1,5 miliar dibatalkan. Agnez Mo tidak perlu membayar royalti kepada Ari Bias atas penggunaan lagu Bilang Saja di konser tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama