Menkeu Purbaya Pangkas TKD, Alihkan Anggaran ke K/L Imbas Dugaan Penyelewengan Daerah

banner 120x600

KLIKFAKTA38 -Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya resmi memutuskan pemangkasan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan mengalihkan sebagian besar anggarannya ke kementerian dan lembaga (K/L) pusat. Kebijakan ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat penyelewengan penggunaan TKD di sejumlah pemerintah daerah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu [4/10/2025], Purbaya menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari penataan ulang belanja negara agar lebih tepat sasaran. “Kami menemukan banyak kasus di mana TKD tidak sampai kepada aparatur sesuai ketentuan. Ada markup, ada penyalahgunaan, bahkan ada yang digunakan untuk kepentingan politik lokal,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme baru akan memperkuat pengawasan pusat terhadap penyaluran insentif pegawai daerah. Nantinya, sebagian tunjangan yang sebelumnya ditransfer langsung ke kas daerah akan disalurkan melalui kementerian teknis yang membawahi urusan pemerintahan terkait.

“Dengan skema ini, dana tetap sampai ke pegawai yang berhak, tapi tanpa melalui jalur birokrasi daerah yang rawan penyimpangan,” tambahnya.

Kementerian Keuangan mencatat, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 60 kasus dugaan penyimpangan TKD di berbagai provinsi, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kebijakan pemangkasan ini mendapat tanggapan beragam. Sejumlah kepala daerah menilai langkah pemerintah pusat terlalu drastis dan bisa mengganggu operasional pelayanan publik. Namun, pengamat kebijakan publik menilai keputusan Menkeu Purbaya sebagai “langkah berani yang perlu dikawal agar tidak menimbulkan ketimpangan fiskal.”

Purbaya menegaskan, pemantauan akan dilakukan secara berkala, dan daerah yang terbukti bersih serta akuntabel tetap berpeluang menerima kembali porsi TKD-nya di tahun anggaran berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *