Pemerintah Akan Hapus Semua Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat Dapat Nafas Lega

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 11 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan iuran peserta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan sosial nasional dan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan penghapusan tunggakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal dan peserta mandiri yang selama ini kesulitan melunasi iuran.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar tunggakan iuran,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu [11/10].

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah akan menanggung beban penghapusan tunggakan melalui mekanisme subsidi silang dan penyesuaian anggaran kesehatan tahun 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai, penghapusan tunggakan akan mempercepat proses validasi data peserta dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial.

“Dengan dihapusnya tunggakan, peserta yang sebelumnya nonaktif bisa langsung kembali aktif dan mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif,” jelas Ghufron.

Sementara itu, sejumlah ekonom menilai kebijakan ini sebagai langkah populis yang berpotensi meningkatkan defisit dana jaminan sosial, namun di sisi lain bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap program BPJS Kesehatan. Pemerintah disebut perlu menyiapkan mekanisme pembiayaan yang transparan dan berkelanjutan agar kebijakan tersebut tidak membebani APBN secara signifikan.

Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini rencananya akan mulai berlaku awal tahun 2026, setelah seluruh regulasi turunan dan teknis pelaksanaannya selesai disusun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *