KlikFakta38 – Raja Ampat, Papua Barat.
Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, setelah rapat terbatas dan laporan pelanggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden mengambil langkah ini berdasarkan pertimbangan lingkungan, aspirasi masyarakat, serta hasil evaluasi kementerian teknis.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas IUP di Raja Ampat. Atas persetujuan beliau, pemerintah mencabut izin 4 perusahaan tambang,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Berdasarkan data Kementerian ESDM dan pengawasan KLHK, empat perusahaan yang terkena pencabutan adalah:
- PT Gag Nikel (PT GN)
- PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
Satu perusahaan lagi, PT Nurham, masih dalam evaluasi karena izinnya baru terbit pada 2025.
Polemik Tambang di Kawasan Konservasi
Kegiatan tambang nikel di Raja Ampat menimbulkan kontroversi karena 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi laut dan darat.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menegaskan bahwa penambangan menyebabkan pencemaran, namun pemerintah daerah tak punya wewenang mencabut izin.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena pencabutan izin ada di tangan pemerintah pusat,” ujar Orideko (31/5) di Sorong.
Gelombang Protes dari Aktivis dan Warga Papua
Aktivis Greenpeace Indonesia dan pemuda Papua memprotes kegiatan tambang dalam konferensi Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta (3/6).
Mereka membentangkan spanduk bertuliskan:
“Save Raja Ampat from Nickel Mining”
“Nickel Mines Destroy Lives”
“What’s the True Cost of Your Nickel?”
Temuan KLHK dan Sikap ESDM Berseberangan
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pelanggaran serius pada empat perusahaan dalam inspeksi 26–31 Mei 2025. Namun, Kementerian ESDM justru mengklaim tidak ada masalah besar.
“Secara umum, tambang ini tidak ada masalah,” kata Dirjen Minerba Tri Winarnou usai kunjungan bersama Menteri Bahlil Lahadalia (7/6).
Keputusan pencabutan IUP ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Prabowo bersedia merespons protes publik dan menjaga kawasan konservasi dari eksploitasi yang merusak lingkungan.














