KLIKFAKTA38 – Kepolisian dilaporkan mengamankan seorang pria berinisial AF, yang dikenal di media sosial dengan nama ResBob Aditya Firdaus, terkait Kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Penangkapan tersebut dilakukan dari Jatim ke Jakarta setelah aparat menerima laporan masyarakat atas unggahan yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan menyinggung identitas suku tertentu.
Menurut keterangan kepolisian, kasus ini bermula dari beredarnya konten di media sosial yang diduga dibuat oleh AF. Unggahan tersebut menuai kecaman luas dari warganet karena dianggap merendahkan dan melecehkan suku Sunda, sehingga memicu keresahan publik serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Petugas kemudian melakukan penelusuran digital dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku. Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif, konteks pernyataan, serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam konten yang disebarkan.
Polisi menyatakan penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah persatuan. Aparat juga meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan penghakiman di ruang digital














