Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Hukrim

Tertipu Mahar 75 Juta, WNA Tiongkok Laporkan Warga Nias Utara ke Polres Nias

badge-check

Tertipu Mahar 75 Juta, WNA Tiongkok Laporkan Warga Nias Utara ke Polres Nias Perbesar

Klik Fakta38, Nias Utara – Seorang warga negara Tiongkok, Weng Jisuo, melapor ke Polres Nias pada Jumat malam (14/06/2025) atas dugaan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian finansial sebesar Rp 75 juta. Kejadian ini diduga terkait dengan pembatalan sepihak rencana pernikahannya dengan seorang wanita warga Kabupaten Nias Utara berinisial YL.

Weng Jisuo, melalui aplikasi penerjemah, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari perkenalannya dengan YL secara daring sekitar dua bulan lalu. Hubungan tersebut berlanjut hingga YL mengundang Weng Jisuo untuk datang ke rumahnya di Nias Utara dengan maksud melamar.

“Saya datang ke Indonesia untuk memenuhi undangan YL dan keluarganya,” ujar Weng Jisuo yang tampak di Mapolres Nias pada Jumat malam itu.

Setibanya di Indonesia, Weng Jisuo didampingi oleh mertua kerabat dekatnya yang juga berasal dari Tiongkok dan telah menikah dengan warga Gunungsitoli. Pendampingan ini dimaksudkan untuk membantu Weng Jisuo bertemu dengan YL dan keluarganya di Nias Utara.

Pertemuan antara kedua belah pihak keluarga, seperti yang dijelaskan Weng Jisuo, menghasilkan kesepakatan mengenai persyaratan pernikahan. Pihak keluarga YL dilaporkan meminta jujuran (mahar) sebesar Rp 75 juta. Setelah kesepakatan tercapai, tanggal pernikahan secara agama dan adat pun ditentukan untuk dilaksanakan di kediaman YL.

Namun, di luar dugaan, pada hari yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan pernikahan adat dan agama, pihak keluarga YL secara mendadak membatalkan acara tersebut. Pembatalan ini disebut-oleh Weng Jisuo dilakukan dengan berbagai alasan serta isu yang tidak jelas.

Hingga hampir dua bulan setelah pembatalan tersebut, Weng Jisuo mengaku telah menempuh proses mediasi yang panjang. Namun, pihak keluarga YL dilaporkan justru mengajukan persyaratan yang semakin rumit dan mendesak. Puncaknya, pihak keluarga YL mengeluarkan surat pembatalan pernikahan adat secara sepihak.

“Pernikahan dibatalkan, dan uang saya tidak mau dikembalikan,” kata Weng Jisuo dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan uangnya dikembalikan jika memang pernikahan tidak diizinkan oleh pihak keluarga gadis tersebut.

Weng Jisuo kini mengharapkan perlindungan hukum dari kepolisian atas masalah yang dihadapinya. Laporannya telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak Polres Nias.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan keterangan dari pihak YL dan keluarganya guna mendapatkan gambaran yang berimbang mengenai kejadian ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.

Helpin Zebua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama