KLIKFAKTA38 – SLEMAN 6 November 2026 — Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) salah satu bank pelat merah BUMN di Kabupaten Sleman berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menguras dana bank hingga mencapai Rp6.740.100.000, yang sebagian besar diakui habis untuk memenuhi kebiasaan bermain judi online (judol) serta kebutuhan pribadi.
Penetapan status tersangka terhadap HSU tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-693/M.4/Fd.1/11/2026 tanggal 5 November 2026. Usai ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung digiring dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang nekat. Berdasarkan penyidikan, HSU memanfaatkan kewenangannya pada fasilitas kelonggaran tarik kredit menengah dan koperasi dana/jasa. Aksi pencairan dana secara melawan hukum ini berlangsung kurun waktu 2021 hingga Mei 2026 dengan cara memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap stempel palsu.
Tim penyidik Kejati DIY sejauh ini telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk satu ahli pidana, serta menggeledah dan menyita sebanyak 130 dokumen sebagai barang bukti pendukung. Uang senilai Rp6,7 miliar tersebut diakui tersangka telah amblas untuk deposit judi online dan operasional harian.
Atas perbuatannya, HSU dijerat dengan sangkaan dakwaan primair dan subsidair melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal. Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara terus dikembangkan untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain maupun penelusuran aset (asset recovery) milik tersangka.
Abduh HMR













