Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Mie Gacoan Bali Akhirnya Berdamai, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar

badge-check

Mie Gacoan Bali Akhirnya Berdamai, Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – Denpasar – 8 Agustus 2025, Setelah sempat menjadi sorotan akibat sengketa royalti lagu, restoran Mie Gacoan cabang Bali akhirnya menyepakati perdamaian dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar.

Kesepakatan ini dicapai setelah serangkaian mediasi antara manajemen Mie Gacoan dan LMKN, menyusul laporan pelanggaran hak cipta terkait pemutaran lagu-lagu berlisensi di dalam area restoran tanpa izin resmi.

Ketua LMKN, Denny Andrian, menyatakan bahwa pembayaran royalti ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. “Kami mengapresiasi langkah Mie Gacoan Bali yang telah menyelesaikan kewajibannya. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal menghormati karya musisi Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Denpasar, Kamis [8/8].

Pihak Mie Gacoan Bali, melalui juru bicara resminya, Indra Wirawan, menyebut perdamaian ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan dalam mengelola aspek legalitas bisnis. “Kami ingin fokus pada pelayanan dan pertumbuhan yang sesuai regulasi. Sengketa ini sudah selesai, dan kami berkomitmen untuk lebih patuh ke depannya,” ungkap Indra.

Sengketa ini sebelumnya mencuat pada pertengahan 2025 ketika LMKN menemukan pelanggaran sistematis di sejumlah gerai Mie Gacoan, termasuk di Bali, yang menggunakan musik komersial tanpa lisensi. Nilai royalti Rp2,2 miliar yang dibayarkan disebut mencakup penggunaan lagu sejak 2022 hingga 2025.

LMKN berharap penyelesaian ini menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar menghormati hak cipta demi industri kreatif yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama