KLIKFAKTA38 – JAKARTA 25 Oktober 2026— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan penolakan tegas terhadap gagasan yang diwacanakan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Wacana tersebut mengusulkan penghapusan atau pemisahan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi Para legislator menilai langkah tersebut ahistoris dan berpotensi melemahkan sistem penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di tanah air.
Kritik keras mengalir dari sejumlah fraksi dan komisi di DPR RI, terutama Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan pilar inti dalam pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menghilangkan unsur tersebut dinilai hanya akan memicu kekacauan regulasi dan menabrak undang-undang yang ada.
“Kami menolak usulan agar kerugian negara dihilangkan dari kerangka pidana korupsi. Menghapusnya justru membahayakan sistem hukum dan bisa memberikan celah kelonggaran bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti dampak dari ide ini terhadap efektivitas penindakan di lapangan. Ia khawatir, jika penyimpangan yang merugikan keuangan publik tidak lagi ditindak sebagai pidana korupsi, pejabat publik tidak lagi memiliki rasa takut dalam mengelola anggaran negara.
“Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Jika unsur kerugian negara tidak dianggap korupsi, pemberantasan korupsi akan mundur jauh ke belakang,” kata Hasbiallah.
Dinilai Bertolak Belakang dengan Komitmen Presiden
Penolakan juga datang dari Fraksi PKS dan PDI Perjuangan. Legislator DPR menggarisbawahi bahwa wacana redefinisi korupsi bertolak belakang dengan cita-cita pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama (Asta Cita).
Sebelumnya, usulan mengenai penyesuaian definisi korupsi dan penghapusan unsur kerugian negara disebut-sebut mengacu pada penyesuaian dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, kalangan parlemen memandang adopsi ketentuan internasional tersebut tidak boleh meniadakan realitas penegakan hukum domestik, di mana sebagian besar skandal korupsi di Indonesia berakar dari penggerogotan kas dan aset negara.
DPR mendesak agar pemerintah tetap berfokus pada penguatan sistem peradilan pidana, perbaikan tata kelola BUMN/BUMD, serta penutupan celah kebocoran anggaran ketimbang mengubah definisi dasar korupsi yang dapat memicu kontroversi publik.
Abduh HMR

















