Laporan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat pada 8 April 2026 dengan dugaan pelanggaran terkait penghasutan di muka umum. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal.
Polemik bermula dari potongan video yang viral di media sosial, di mana Saiful Mujani menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan. Dalam video tersebut, ia berbicara tentang kemungkinan konsolidasi politik untuk mengganti kepemimpinan.
Namun, Saiful Mujani membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari sikap politik dalam demokrasi, bukan ajakan makar.
“Itu bukan makar, tapi bagian dari partisipasi politik,” ujarnya dalam klarifikasi tertulis.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pemakzulan (impeachment) adalah hal yang sah dalam sistem demokrasi selama dilakukan melalui mekanisme konstitusional.
Baca juga: Kemenhaj Imbau Masyarakat Waspada Penipuan, Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini
Sementara itu, sejumlah pihak di DPR mengingatkan bahwa proses pemakzulan presiden di Indonesia diatur ketat dalam UUD 1945 dan harus melalui tahapan resmi, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR.
Hingga kini, tidak ada informasi resmi bahwa Saiful Mujani telah ditangkap. Statusnya masih sebatas pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.
Post Views: 37