Wali Kota Bogor Ancam Sanksi Tegas Oknum ASN yang Gadaikan SK Anggota Satpol PP

banner 120x600
KLIKFAKTA38 – BOGOR, 16 April 2026 – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berang setelah menerima laporan adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang nekat menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan milik anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

‎Dedie menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan non-prosedural yang mencederai integritas korps tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan investigasi mendalam.

‎Penyalahgunaan Wewenang

‎Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota Satpol PP mengeluhkan dokumen negara mereka yang dijadikan jaminan pinjaman oleh oknum atasan atau rekan sejawat tanpa mekanisme yang sah.

‎”Saya sudah instruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk memanggil pihak terkait. Jika terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran disiplin berat, sanksinya jelas: bisa sampai pemecatan,” tegas Dedie saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis h.16/4/2026M.

Baca juga: Puncak HPN 2026 di Banten: Menjaga Nurani di Tengah Arus Algoritma

‎Langkah Evaluasi dan Sanksi

‎Menurut Dedie, SK adalah dokumen personal yang merupakan hak sekaligus bukti pengabdian seorang pegawai. Penggunaan SK sebagai jaminan pinjaman secara kolektif oleh oknum tertentu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.

‎Adapun langkah-langkah yang diambil Pemkot Bogor saat ini meliputi:

‎Audit Internal: Pemeriksaan terhadap unit kerja terkait untuk memetakan berapa banyak SK yang disalahgunakan.

‎Pendampingan Korban: Memastikan anggota Satpol PP yang menjadi korban mendapatkan kembali hak dokumennya.

‎Sanksi Disiplin: Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, oknum yang terlibat terancam hukuman berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

‎Dedie juga menghimbau seluruh ASN di Kota Bogor agar bijak dalam mengelola keuangan dan tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal atau skema “titip SK” yang merugikan.

‎”Ini menjadi pelajaran bagi semua. Jangan main-main dengan administrasi negara. Fokuslah pada pelayanan publik, bukan malah mencari celah untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan,” pungkasnya

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *