‎Enam Bulan Buron, Alung Kurir Sabu 58 Kg Berhasil Diringkus di Tanjung Jabung Barat

Klikfakta38 – JAMBI – Pelarian panjang M. Alung Ramadhan (23), tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sempat menghebohkan publik setelah kabur dari ruang penyidik, akhirnya berakhir. Tim gabungan Polda Jambi dan Bareskrim Polri berhasil meringkus buronan tersebut pada Kamis dini hari [16/4/2026].

‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengonfirmasi bahwa Alung ditangkap saat sedang berada di dalam sebuah mobil Suzuki Vitara di jalan raya wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pembuntutan (surveillance) yang intensif.

banner 325x300

‎Kronologi Penangkapan dan Pelarian

‎Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Alung tidak sendirian saat ditangkap. Ia diamankan bersama lima orang rekannya yang diduga ikut membantu masa pelariannya.

‎”Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Provinsi Riau. Selama hampir enam bulan menjadi DPO, ia diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Tanjung Jabung Barat,” ujar Irjen Krisno dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.

‎Alung sebelumnya melarikan diri pada 11 Oktober 2025 dengan cara yang tergolong nekat. Ia memanfaatkan kelengahan penyidik saat pemeriksaan di lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia melompat dari jendela, melepas borgol kabel tis, dan sempat bersembunyi di area masjid Mapolda sebelum akhirnya melarikan diri dengan berjalan kaki menuju kawasan Aurduri.

‎Perubahan Penampilan

‎Saat dihadirkan di hadapan publik, penampilan Alung tampak jauh berbeda dibandingkan saat ia pertama kali ditangkap tahun lalu. Rambutnya kini terlihat gondrong sebahu dan bergelombang, diduga sebagai upaya untuk menyamarkan identitas selama masa pelarian.

Baca juga: Massa Kecewa, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Absen Temui Pendemo hingga Aksi Bubar

‎Sanksi Internal dan Kelanjutan Kasus

‎Insiden kaburnya Alung juga berdampak pada internal kepolisian. Kapolda menegaskan bahwa perwira penyidik yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut telah dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi.

‎Saat ini, Alung bersama rekan-rekannya tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan narkoba internasional yang terafiliasi dengannya. Mengingat barang bukti yang mencapai 58.212,65 gram sabu, Alung terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi