KLIKFAKTA38 – SOFIFI, 23 April 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan personelnya. Seorang oknum anggota Satuan Brimob resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Keputusan ini diambil melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan bahwa tindakan yang bersangkutan telah mencoreng citra institusi dan melanggar regulasi internal kepolisian secara berat, Senin [6/4].
Kronologi dan Dasar Pemecatan
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan terkait tindak kekerasan fisik yang dilakukan oknum tersebut terhadap istrinya. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta persidangan etik, yang bersangkutan dinilai tidak lagi layak menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Utara menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota aktif.
”Tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di lingkungan Polri. Tindakan tegas ini adalah wujud nyata komitmen Kapolda Maluku Utara untuk menjaga marwah institusi dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujar pihak Humas Polda Maluku Utara dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kejari Cimahi Geledah Kantor Disnaker, Selidiki Dugaan Korupsi Dana Pelatihan 2024
Pesan bagi Personel Lain
Pemecatan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel di jajaran Polda Maluku Utara agar senantiasa menjaga perilaku, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan rumah tangga.
Polda Maluku Utara menekankan beberapa poin penting pasca-putusan ini:
Zero Tolerance: Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Integritas Institusi: Setiap anggota wajib mematuhi Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.
Perlindungan Korban: Fokus utama adalah pemulihan trauma bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan transparan.











