KLIKFAKTA38 – Langkat, 23 April 2026 — Sebuah kasus yang melibatkan seorang siswi (LB) 15 tahun sekolah menengah di Kabupaten Langkat menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka usai membela ayahnya dalam sebuah insiden konflik.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal pekan ini di salah satu desa di Langkat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula dari perselisihan antara ayah siswi tersebut dengan seorang warga setempat. Situasi yang awalnya berupa adu mulut diduga berkembang menjadi tindakan fisik.
Melihat ayahnya terlibat dalam konflik, siswi tersebut disebut berupaya melerai sekaligus membela orang tuanya. Namun dalam prosesnya, tindakan yang dilakukan justru berujung pada laporan hukum dari pihak lain yang terlibat. Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan siswi tersebut sebagai tersangka dengan dugaan keterlibatan dalam tindakan kekerasan.
Penetapan status hukum terhadap pelajar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas penegakan hukum, mengingat posisi siswi yang dinilai bertindak secara spontan untuk melindungi keluarganya. Di sisi lain, aparat penegak hukum menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami menangani kasus ini sesuai prosedur. Semua pihak yang diduga terlibat akan diproses secara objektif,” ujar salah satu perwakilan kepolisian setempat saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Terbukti Lakukan KDRT, Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Utara Resmi Dipecat
Sementara itu, sejumlah pemerhati anak dan pendidikan menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka menekankan bahwa aspek perlindungan anak harus menjadi pertimbangan utama, termasuk kemungkinan penerapan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Pihak keluarga siswi dikabarkan tengah mengupayakan pendampingan hukum, sementara berbagai elemen masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai batasan antara pembelaan diri, perlindungan keluarga, dan konsekuensi hukum, terutama ketika melibatkan anak sebagai subjek hukum.











