KLIKFAKTA38 – YOGYAKARTA – Teka-teki nasib hukum pengelola tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha akhirnya terjawab. Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang menggemparkan publik di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, setelah melalui gelar perkara intensif yang melibatkan unsur Polda DIY pada Sabtu [25/4/2026] malam.
Hierarki Tersangka: Dari Pimpinan Hingga Pengasuh
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar mereka yang melakukan kekerasan secara langsung, namun juga jajaran manajemen yang dianggap membiarkan praktik keji tersebut berlangsung. Ke-13 tersangka tersebut terdiri dari:
1 orang Kepala Yayasan
1 orang Kepala Sekolah
11 orang Pengasuh
”Manajemen dianggap bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak. Kami menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak,” tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia, Minggu [26/4/2026].
Temuan Miris: 53 Anak Terindikasi Jadi Korban
Berdasarkan data penyidikan terbaru, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik. Fakta memilukan terungkap saat penggerebekan pada Jumat lalu, di mana petugas menyaksikan langsung perlakuan tidak manusiawi.
Beberapa bentuk kekerasan yang ditemukan penyidik antara lain:
Penyiksaan Fisik: Anak-anak ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Penelantaran: Sejumlah balita dibiarkan tidur di lantai tanpa alas yang layak.
Tindakan Diskriminatif: Perlakuan salah yang menempatkan anak dalam situasi berbahaya secara sistematis.
Pintu Masuk Kasus: Keberanian Whistleblower
Kasus ini mencuat setelah seorang mantan pengasuh melapor ke polisi. Saksi tersebut awalnya berniat mengundurkan diri karena tidak tahan melihat kekejaman di dalam daycare, namun ijazahnya ditahan oleh pihak pengelola. Keberaniannya mengumpulkan bukti autentik secara diam-diam menjadi kunci polisi membongkar praktik di lembaga yang ternyata tidak berizin (bodong) tersebut.
Baca juga : Beli Motor Sport Pakai Uang Palsu, Pria di Sidoarjo Nyaris Diamuk Massa
Ancaman Pidana
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 76A jo Pasal 77, Pasal 76B jo Pasal 77B, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus penyidikan kini beralih pada penggalian motif utama di balik tindakan “penyiksaan terstruktur” tersebut serta pemeriksaan visum medis menyeluruh bagi para korban.
Saat ini, lokasi daycare Little Aresha di Sorosutan telah ditutup total dan dipasangi garis polisi. Pemerintah Daerah DIY melalui UPT PPA juga telah membuka posko pengaduan bagi orang tua yang merasa anaknya menjadi korban di tempat tersebut.











