Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Chromebook

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, Selasa [12/5/2026]. Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

banner 325x300

‎Poin-Poin Utama Putusan

‎Dalam persidangan tersebut, terdapat beberapa fakta hukum dan poin krusial yang diputuskan oleh majelis hakim:

‎Hukuman Denda: Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

‎Jauh di Bawah Tuntutan: Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ibam dihukum 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.

‎Perintah Penahanan: Hakim memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan (Rutan), mengakhiri status tahanan kota yang dijalaninya sejak beberapa waktu lalu.

‎Dissenting Opinion: Menariknya, putusan ini tidak bulat. Dua dari lima hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya berpendapat bahwa Ibam seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) maupun menikmati aliran dana dari proyek tersebut.

‎Latar Belakang Kasus

‎Ibrahim Arief terseret dalam pusaran korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi di Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2020–2022. Ia didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi karena dianggap terlibat dalam pengaturan spesifikasi dan harga yang merugikan keuangan negara.

‎Selain Ibam, majelis hakim juga memvonis bersalah dua pejabat kementerian lainnya dalam berkas terpisah, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Baca juga: TNI AL Gerebek Sarang Narkoba di Belawan: Residivis dan CCTV Diamankan

‎Respons Pihak Terdakwa

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi