KLIKFAKTA38 – BEKASI — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan Richard Rudolf Passelima (RRP), sopir taksi listrik Green SM, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya unsur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan lumpuhnya jalur hilir kereta api, sebelum akhirnya memicu kecelakaan beruntun yang lebih besar di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, mengonfirmasi bahwa tersangka RRP dinilai lalai saat melajukan kendaraannya hingga mengalami mati mesin tepat di tengah rel perlintasan sebidang.
“Penyebab terjadinya kecelakaan KRL versus taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi. Mobil tersebut tiba-tiba berhenti mendadak atau mengalami mati mesin di tengah jalur rel saat melintas dari arah utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda),” ujar Kompol Gefri dalam rilis resminya, Kamis [21/5/2026].
Dijerat Tipiring dan Tidak Ditahan
Polisi menjerat RRP dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tersangka terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda materiil maksimal Rp1 juta.
Meski berstatus tersangka, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi listrik tersebut. Gefri menjelaskan bahwa untuk kluster kecelakaan taksi vs KRL ini, tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka langsung di lokasi kejadian.
“Penyelidik tidak melakukan penahanan terhadap sopir taksi Green SM sehubungan dengan tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat, maupun meninggal dunia di titik tersebut. Perkara ini masuk dalam kategori perkara sumir atau tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya akan diputus oleh hakim tunggal,” tambah Gefri.
Sementara itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa masinis KRL bernama Sulih dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini merujuk pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pengguna jalan raya wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Baca juga: Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Didorong Jadi Benteng Moral Generasi Muda Deli Serdang
Awal Mula Tragedi Beruntun
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, taksi hijau tersebut mengalami gangguan teknis dan terjebak di jalur rel 1 sebelum akhirnya tertemper oleh KRL dengan nomor rangkaian CLI-125.1212 yang melaju dari arah barat. Hantaman keras tersebut membuat taksi rusak parah dan mengakibatkan operasional KRL lumpuh seketika di perlintasan sebidang JPL 85.
Nahas, macetnya rangkaian KRL pasca-menabrak taksi ini kemudian memicu efek domino yang fatal. Beberapa menit kemudian, rangkaian KRL yang tertahan dari arah belakang dihantam oleh Kereta Api Jarak Jauh (KA) Argo Bromo Anggrek yang melaju kencang dari arah Jakarta menuju Surabaya, hingga robek pada bagian gerbong khusus wanita dan mengakibatkan belasan orang meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa maraton sejumlah saksi kunci. Mulai dari penjaga palang pintu perlintasan swadaya warga, pihak masinis, manajemen taksi Green SM, hingga saksi ahli dari Agen Pemegang Merek (ATPM) guna mendalami penyebab pasti berhentinya mobil listrik tersebut secara mendadak di atas rel.













