Menyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ringkus Pengedar Obat Keras Lintas Bogor-Bekasi

KLIKFAKTA38 – BOGOR – Aksi heroik bak film laga dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol [Nama Pejabat Terkait], dalam membongkar sindikat peredaran obat keras golongan G. Tak tanggung-tanggung, perwira menengah polri tersebut terjun langsung ke lapangan dengan menyamar sebagai petugas keamanan (satpam) untuk meringkus pengedar yang kerap beroperasi di wiayah perbatasan Bogor dan Bekasi.

‎Kronologi Penyamaran

banner 325x300

‎Operasi senyap ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya remaja yang teler akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Berdasarkan informasi intelijen, transaksi sering terjadi di sebuah ruko kosong di kawasan Transyogi yang berbatasan langsung dengan wilayah Bekasi.

‎Guna memastikan target tidak melarikan diri, Kapolsek memutuskan untuk melepas seragam dinasnya. Menggunakan seragam safari gelap lengkap dengan atribut petugas keamanan, ia memantau lokasi selama kurang lebih empat jam.

‎”Kami harus memastikan pelaku tertangkap tangan beserta barang buktinya. Jika menggunakan mobil dinas atau pakaian preman yang mencolok, mereka sangat lihai untuk kabur,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (22/04).

‎Detik-Detik Penangkapan

‎Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial AR (26) terlihat mendatangi lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat pelaku hendak menyerahkan bungkusan plastik kepada seorang pembeli, Kapolsek yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.

‎Sempat terjadi upaya perlawanan, namun pelaku tak berkutik setelah sejumlah anggota buser yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung mengepung titik transaksi.

Barang Bukti dan Jaringan

‎Dalam penggeledahan di lokasi dan pengembangan ke kontrakan pelaku di perbatasan Bekasi, polisi berhasil mengamankan:

‎1.500 butir obat jenis Tramadol.

‎800 butir Hexymer siap edar.

‎Uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.500.000.

‎Satu unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi.

Baca juga: Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Ditahan Polda Sumut Terkait Penggelapan Dana Jemaat

‎Ancaman Hukuman

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Bekasi. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileungsi.

‎Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi