Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Ditahan Polda Sumut Terkait Penggelapan Dana Jemaat

KLIKFAKTA38 -MEDAN, 22 April 2026 – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara resmi menahan seorang pria, mantan Kepala Kantor Kas (KCP) BNI Aek Nabara. Penahanan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana milik jemaat gereja di wilayah Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp28 Miliar

 

banner 325x300

‎Kronologi Modus Operandi

 

‎Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik dana dari rekening organisasi jemaat tanpa prosedur yang sah. Modus yang dijalankan pelaku meliputi:

 

‎Pemalsuan Dokumen: Tersangka diduga memalsukan tanda tangan spesimen pada slip penarikan.

 

 

‎Penyalahgunaan Wewenang: Mengakses sistem perbankan secara ilegal untuk mengalihkan dana ke rekening pribadi atau pihak ketiga.

 

‎Manipulasi Laporan: Memberikan laporan saldo palsu kepada pengurus jemaat agar sisa tabungan seolah-olah tetap utuh.

 

‎Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

 

‎Kabid Humas Polda Sumut menyatakan bahwa total kerugian yang dialami jemaat diperkirakan mencapai angka yang signifikan. Pihak kepolisian masih melakukan audit mendalam bersama tim internal perbankan untuk memastikan jumlah pasti dana yang digelapkan.

 

‎”Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dokumen transaksi. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar perwakilan Humas Polda Sumut kepada awak media.

 

Baca juga: Massa Kecewa, Cagub Kaltim Rudy Mas’ud Absen Temui Pendemo hingga Aksi Bubar

‎Langkah Hukum dan Sanksi

‎Pihak BNI sendiri dikabarkan telah memecat tersangka secara tidak hormat sebelum proses hukum ini mencuat ke publik sebagai bentuk komitmen terhadap integritas layanan.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

‎UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

‎Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

‎UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti adanya pengalihan aset hasil kejahatan.

‎Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengelola dana organisasi keagamaan, untuk lebih rutin melakukan rekonsiliasi rekening secara mandiri dan tidak hanya bergantung pada laporan lisan dari oknum pegawai bank.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi