KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 24 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda yang signifikan. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah korporasi plat merah di Indonesia.
Poin Utama Tuntutan Jaksa:
Pidana Pokok: Menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Denda: Mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Uang Pengganti: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sesuai dengan kerugian yang dinikmati, dengan ancaman penyitaan aset jika tidak dipenuhi.
Konstruksi Kasus: Skema Kerugian Negara
Jaksa memaparkan bahwa kerugian senilai Rp285 triliun tersebut bersumber dari penyimpangan dalam skema kontrak kerja sama dan distribusi yang tidak sesuai prosedur selama masa jabatan terdakwa.
”Tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi BUMN dan berdampak sistemik pada stabilitas ekonomi negara mengingat skala kerugian yang ditimbulkan,” ujar Jaksa saat membacakan berkas tuntutan.
Beberapa pelanggaran yang disorot meliputi:
Penyalahgunaan Wewenang: Pengambilan keputusan strategis tanpa melalui kajian risiko yang memadai (due diligence).
Mark-up Anggaran: Adanya selisih harga yang tidak wajar dalam pengadaan barang dan jasa.
Aliran Dana Ilegal: Temuan indikasi gratifikasi yang mengalir ke rekening pribadi dan pihak terkait.
Pertimbangan Berat dan Ringan
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan terdakwa dilakukan saat negara sedang berupaya melakukan efisiensi energi, serta jumlah kerugian negara yang “di luar nalar” sehingga menghambat pembangunan nasional. Sementara itu, hal yang meringankan dinilai hampir tidak ada secara signifikan, kecuali sikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Polisi Gerebek “Lab Siluman” Produksi Vape Narkoba, Barang Bukti Ditaksir Rp762 Miliar
Langkah Selanjutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) pada persidangan pekan depan. Mereka bersikukuh bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi integritas pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Jika hakim memutus sesuai tuntutan, ini akan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN.













