TERJALIN OTT, BUPATI MUARA ENIM EDISON RESMI JADI TERSANGKA SUAP DAN GRATIFIKASI

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 9 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Status hukum ini dijatuhkan setelah Edison terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Jakarta dan Sumatera Selatan sejak Minggu [7/6] malam hingga Senin [8/6].

banner 325x300

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/6) sore menunjukkan Edison keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

“Benar, dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Empat Tersangka dan Sitaan Rp2 Miliar

Selain sang bupati, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama setelah melakukan gelar perkara (ekspose). Ketiga tersangka lainnya meliputi:

Abi Nurwardani, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026.

Adi Triyadi, pihak swasta yang juga merupakan keponakan dari Bupati Edison.

Cory Erin Hardi, selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi yang diduga bertindak sebagai pemberi suap.

Dalam rangkaian operasi senyap ke-12 KPK sepanjang tahun 2026 ini, tim penyidik mengamankan total 10 orang sebelum akhirnya mengerucutkan status hukum keempat tersangka tersebut. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening bernilai fantastis.

“Untuk barang bukti, total yang disita saat ini hampir mencapai Rp2 miliar. Uang itu terdiri dari mata uang rupiah dan sejumlah valuta asing,” papar Budi.

Baca juga: KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Pola Berulang di Muara Enim

Kasus yang menjerat Edison ini menambah catatan hitam kepemimpinan di Kabupaten Muara Enim. Edison tercatat sebagai bupati ketiga asal kabupaten tersebut yang tersandung kasus korupsi di KPK sejak tahun 2019, mengikuti jejak mantan Bupati Ahmad Yani dan Juarsah yang sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus suap proyek dinas setempat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh serta menelusuri potensi aliran dana atau keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.

Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pihak penerima suap dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi serta pasal gratifikasi.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi