KLIKFAKTA38 -JAKARTA, 10 Agustus 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) untuk Tahun Anggaran 2021–2023. Praktik penyimpangan dana promosi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.
Pengumuman penahanan disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026) malam.
Keempat tersangka yang dijebloskan ke tahanan yaitu:
Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024).
Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama).
Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres).
Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama).
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik Husein.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, belum ditahan. KPK menjelaskan bahwa Yuddy berhalangan hadir pada pemeriksaan jadwal Senin karena alasan kesehatan dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Modus Operandi and Non-Profit Fundstidsti-Budgeter
Konstruksi perkara berawal saat Bank BJB mengalokasikan anggaran beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary untuk periode 2021 hingga semester I-2023. Pengadaan iklan media televisi, cetak, dan online tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah agensi periklanan.
Namun, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam proses penunjukan agensi, di antaranya lewat pemecahan paket pekerjaan dan penunjukan langsung untuk menghindari prosedur lelang resmi.
Pekerjaan yang dilakukan agensi disinyalir hanya sebatas formalitas penempatan iklan. Terdapat selisih signifikan antara nilai pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada agensi dengan jumlah yang benar-benar dibayarkan agensi kepada pihak media. Selisih mencapai Rp223,6 miliar tersebut kemudian ditampung dan dikelola sebagai dana non-budgeter yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana kickback bagi pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaguaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yuyun Iriyanti




















