Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah

badge-check

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 12 Agustus 2026— Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Dengan penolakan kasasi ini, putusan hukuman mati terhadap Herry Wirawan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Putusan kasasi tersebut diketok oleh Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni, dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Kronologi Perjalanan Hukum

Perjalanan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan melewati beberapa tingkatan pengadilan:

Pengadilan Negeri (PN) Bandung

Dalam persidangan tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati. Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung (Tingkat Banding)

Atas vonis PN Bandung, JPU mengajukan upaya hukum banding. Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan permohonan banding jaksa dan memperberat sanksi menjadi hukuman mati.

Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi)

Terdakwa Herry Wirawan mengajukan memori kasasi atas vonis mati tersebut. MA menyatakan menolak kasasi terdakwa, sehingga hukuman pidana mati yang dijatuhkan oleh PT Bandung resmi dikuatkan.

Fakta Kasus

Berdasarkan fakta persidangan, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur dalam kurun waktu 2016 hingga 2021. Aksi keji tersebut dilakukan di beberapa tempat, termasuk bangunan yayasan pesantren, basecamp, apartemen, dan sejumlah hotel di Bandung.

Akibat perbuatan terdakwa, beberapa korban hamil hingga melahirkan anak. Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Abduh Hanif MR

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

14 Agu 2026 - 02:11 WIB

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

14 Agu 2026 - 01:40 WIB

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

14 Agu 2026 - 01:37 WIB

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega

13 Agu 2026 - 03:24 WIB

Viral Konten Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras, Massa Ormas Datangi Rumah MC Revnaldo Ega
Trending di Fakta Utama