KLIKFAKTA38 – BOGOR, 12 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang pria berinisial JF (Januar Fahmi) alias Kocu dalam jaringan distribusi obat keras terbatas jenis tramadol tanpa izin edar di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aduan masyarakat terkait maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal di kawasan pemukiman dan warung kelontong.
Kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai adanya struktur distribusi yang terorganisir di balik beredarnya ribuan butir tramadol dan trihexyphenidyl dalam beberapa bulan terakhir. JF diduga berperan sebagai pemasok utama yang mengatur rantai pasok ke sejumlah pengecer di beberapa titik krusial wilayah Bogor.
“Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti material, keterangan saksi, serta menelusuri aliran dana yang mengindikasikan adanya praktik peredaran obat keras tanpa standar kefarmasian yang sah,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya di Mapolresta Bogor Kota.
Dalam penindakan sebelumnya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir tablet tramadol, telepon seluler yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan. Penjualan obat keras tanpa resep dokter ini dinilai meresahkan karena kerap menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminalitas jalanan.
Atas dugaan tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Proses hukum saat ini masih berjalan guna menguji kebenaran bukti di persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Abduh Hanif MR




















