Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar

badge-check

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Barang Bukti Tembus Rp 16,1 Miliar Perbesar

KLIKFAKTA38 – MOJOKERTO 20 Oktober 2026 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di sebuah bangunan berlantai tiga yang berlokasi di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari produk jadi hingga bahan baku berbahaya dengan perkiraan total nilai mencapai Rp 16,1 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pabrik terselubung ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2021. Dari hasil penelusuran awal, aktivitas produksi ilegal ini mampu meraup omzet sekitar Rp 750 juta per bulan atau menyentuh Rp 9 miliar per tahun.

“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana ilegal yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik, serta menambahkan bahan dilarang pada produknya,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangannya.

Dipasarkan ke Klinik Kecantikan dan Mengandung Bahan Berbahaya

Dari hasil pengujian sampel yang dilakukan penyidik BPOM, produk-produk buatan sarana ilegal ini diketahui mengandung bahan kimia berbahaya, seperti hidrokuinon, yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi. Paparan bahan berbahaya tersebut berisiko tinggi memicu gangguan kulit berat, pigmentasi permanen, hingga efek kesehatan jangka panjang bagi penggunanya.

Penyidikan BPOM menemukan bahwa produk-produk tanpa izin edar ini didistribusikan secara terselubung dengan menyasar jaringan klinik kecantikan.

Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Saat ini, BPOM telah mengamankan sejumlah orang dan barang bukti guna pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak otoritas masih mendalami rantai pasok serta jaringan distribusi produk guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman sanksi bagi pelanggar mencakup hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu cermat sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik, dengan memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile serta mewaspadai penawaran perawatan di klinik kecantikan yang menggunakan produk tanpa izin edar resmi.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

21 Okt 2026 - 04:38 WIB

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Berhasil Dievakuasi Selamat

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

21 Okt 2026 - 04:32 WIB

POLDA JABAR BONGKAR PABRIK OBAT ILEGAL DI BANDUNG, MAMPUS PRODUKSI 8 JUTA BUTIR PER HARI

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

21 Okt 2026 - 04:29 WIB

Peringati Dua Tahun Pemerintahan, Aksi Demo Mahasiswa di Gedung DPRD DIY Berlangsung Hingga Malam Berujung Ricuh

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

20 Okt 2026 - 18:16 WIB

Exit Meeting BPK, Pemkab Deli Serdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung

20 Okt 2026 - 03:01 WIB

Demo Antipemerintah di Albania Ricuh, Massa Bakar Gedung Mahkamah Agung
Trending di Fakta Utama