KLIKFAKTA38 – JAKARTA 3 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait keterbukaan informasi produk pangan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol yang jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada setiap kemasan makanan dan minuman olahan.
Permohonan tersebut diajukan oleh penguji UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, Imamudin dan Andru Steven. MK menilai pencantuman informasi gizi tidak cukup hanya berupa tabel angka yang sulit dipahami oleh masyarakat umum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa makna informasi yang “jelas” harus memungkinkan konsumen mengenali kandungan nutrisi secara cepat dan intuitif.
“Makna ‘jelas’ tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta.
Poin Utama Putusan MK
Apek Ketentuan Putusan
Kewajiban Pelaku Usaha Menyediakan label warna serta simbol penanda tingkat kandungan GGL yang mudah dibaca.
Tanggung Jawab Pemerintah Menyusun standar pelabelan nasional serta mengawasi regulasi produksi dan distribusi pangan.
Tujuan Kesehatan Menekan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes tipe 2, hipertensi, stroke, dan obesitas.
MK juga menegaskan bahwa kewajiban ini mengikat pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan serta segera menetapkan standar pelabelan (Nutri-Score atau indikator warna) agar konsumen teredukasi sebelum membeli produk olahan.
Abduh Hanif MR

















