Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Warna dan Simbol Gula, Garam, Lemak pada Kemasan

badge-check

MK Wajibkan Pelaku Usaha Cantumkan Label Warna dan Simbol Gula, Garam, Lemak pada Kemasan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 3 Oktober 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait keterbukaan informasi produk pangan dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol yang jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada setiap kemasan makanan dan minuman olahan.

Permohonan tersebut diajukan oleh penguji UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, Imamudin dan Andru Steven. MK menilai pencantuman informasi gizi tidak cukup hanya berupa tabel angka yang sulit dipahami oleh masyarakat umum.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa makna informasi yang “jelas” harus memungkinkan konsumen mengenali kandungan nutrisi secara cepat dan intuitif.

“Makna ‘jelas’ tidak cukup hanya berkaitan dengan dicantumkannya keterangan kandungan suatu produk pada kemasan, tetapi juga dengan tersedianya informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen sehingga dapat memberikan gambaran mengenai produk yang akan dikonsumsi,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan di Gedung MK, Jakarta.

Poin Utama Putusan MK

Apek Ketentuan Putusan

Kewajiban Pelaku Usaha Menyediakan label warna serta simbol penanda tingkat kandungan GGL yang mudah dibaca.

Tanggung Jawab Pemerintah Menyusun standar pelabelan nasional serta mengawasi regulasi produksi dan distribusi pangan.

Tujuan Kesehatan Menekan angka penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes tipe 2, hipertensi, stroke, dan obesitas.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban ini mengikat pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan serta segera menetapkan standar pelabelan (Nutri-Score atau indikator warna) agar konsumen teredukasi sebelum membeli produk olahan.

 

Abduh Hanif MR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Pembangunan Data Center AI di Jatiluhur, Ini Alasan Lengkapnya

4 Okt 2026 - 03:57 WIB

Dedi Mulyadi Hentikan Sementara Pembangunan Data Center AI di Jatiluhur, Ini Alasan Lengkapnya

Bupati Asri Ludin Tambunan Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang

3 Okt 2026 - 14:55 WIB

Bupati Asri Ludin Tambunan Dorong Pesparani Jadi Agenda Tahunan Deli Serdang

Skandal Pelabelan Ilegal Emas 109 Ton: Enam Mantan General Manager PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

3 Okt 2026 - 02:57 WIB

Skandal Pelabelan Ilegal Emas 109 Ton: Enam Mantan General Manager PT Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Cetak Sejarah! Nurisa Dian Ashrifah Sabet Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games 2026

3 Okt 2026 - 02:54 WIB

Cetak Sejarah! Nurisa Dian Ashrifah Sabet Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games 2026

RUPSLB Telkom Rombak Direksi: Nanang Hendarno Resmi Gantikan Dian Siswarini Jadi Dirut

3 Okt 2026 - 02:43 WIB

RUPSLB Telkom Rombak Direksi: Nanang Hendarno Resmi Gantikan Dian Siswarini Jadi Dirut
Trending di Fakta Utama