‎Pemerintah Mulai Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kelas 3 Dihapus Bertahap?

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 11 Febuari 2026 – ‎Pemerintah Mulai Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kelas 3 Dihapus Bertahap?yang ditargetkan mulai berlaku secara menyeluruh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada pertengahan 2025.

‎Langkah ini diambil untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial, di mana setiap peserta mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan standar yang sama tanpa memandang besaran iuran.

banner 325x300

‎Fasilitas Seragam melalui KRIS

‎Dalam skema KRIS, tidak ada lagi perbedaan signifikan antara fasilitas kelas 3 yang selama ini dianggap paling dasar dengan kelas di atasnya. Rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar, termasuk:

‎Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan.

‎Tersedianya pendingin ruangan (AC).

‎Kamar mandi di dalam ruangan.

‎Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

‎Bagaimana dengan Nasib Iuran Kelas 3?

‎Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran iuran tunggal untuk sistem KRIS. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat:

‎Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama: Hingga peraturan turunan terbaru diterbitkan, besaran iuran masih mengikuti Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

‎Perlindungan bagi Masyarakat Miskin: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya berada di Kelas 3 tetap akan ditanggung oleh pemerintah.

‎Evaluasi Tarif: Penentuan tarif iuran baru akan didasarkan pada hasil evaluasi uji coba KRIS di berbagai rumah sakit untuk memastikan tidak memberatkan masyarakat namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal BPJS.

‎”Prinsipnya adalah ekuitas. Jadi, tidak ada lagi perbedaan layanan medis maupun non-medis hanya karena perbedaan iuran. Kualitas pelayanan harus setara bagi semua warga negara,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dalam keterangannya.

Baca juga: ‎Hari Pers Nasional 2026: Menguatkan Peran Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia ‎

‎Tantangan di Lapangan

‎Meski bertujuan mulia, transisi ini menghadapi tantangan besar, terutama bagi rumah sakit daerah yang harus merenovasi bangsal mereka agar sesuai dengan standar 4 tempat tidur per kamar. Beberapa pihak khawatir hal ini akan mengurangi kapasitas total tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit tertentu.

‎Catatan: Meskipun kelas 3 “dihapus” secara administratif dalam sistem KRIS, hak masyarakat untuk mendapatkan pengobatan tetap dijamin, bahkan dengan fasilitas fisik yang diharapkan lebih baik dari standar kelas 3 lama.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi