KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 11 Febuari 2026 – Pemerintah Mulai Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Kelas 3 Dihapus Bertahap?yang ditargetkan mulai berlaku secara menyeluruh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada pertengahan 2025.
Langkah ini diambil untuk mengedepankan prinsip keadilan sosial, di mana setiap peserta mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan standar yang sama tanpa memandang besaran iuran.
Fasilitas Seragam melalui KRIS
Dalam skema KRIS, tidak ada lagi perbedaan signifikan antara fasilitas kelas 3 yang selama ini dianggap paling dasar dengan kelas di atasnya. Rumah sakit wajib memenuhi 12 kriteria standar, termasuk:
Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruangan.
Tersedianya pendingin ruangan (AC).
Kamar mandi di dalam ruangan.
Pemisahan ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Bagaimana dengan Nasib Iuran Kelas 3?
Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran iuran tunggal untuk sistem KRIS. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat:
Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama: Hingga peraturan turunan terbaru diterbitkan, besaran iuran masih mengikuti Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Perlindungan bagi Masyarakat Miskin: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya berada di Kelas 3 tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Evaluasi Tarif: Penentuan tarif iuran baru akan didasarkan pada hasil evaluasi uji coba KRIS di berbagai rumah sakit untuk memastikan tidak memberatkan masyarakat namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal BPJS.
”Prinsipnya adalah ekuitas. Jadi, tidak ada lagi perbedaan layanan medis maupun non-medis hanya karena perbedaan iuran. Kualitas pelayanan harus setara bagi semua warga negara,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dalam keterangannya.
Baca juga: Hari Pers Nasional 2026: Menguatkan Peran Jurnalis sebagai Pilar Demokrasi Indonesia
Tantangan di Lapangan
Meski bertujuan mulia, transisi ini menghadapi tantangan besar, terutama bagi rumah sakit daerah yang harus merenovasi bangsal mereka agar sesuai dengan standar 4 tempat tidur per kamar. Beberapa pihak khawatir hal ini akan mengurangi kapasitas total tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit tertentu.
Catatan: Meskipun kelas 3 “dihapus” secara administratif dalam sistem KRIS, hak masyarakat untuk mendapatkan pengobatan tetap dijamin, bahkan dengan fasilitas fisik yang diharapkan lebih baik dari standar kelas 3 lama.













