Garuda Pancasila adalah Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Klik Fakta38, – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, pengertian Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang otonomi Faerah dan tentang Pemerintahan Daerah di Indonesia. Undang-Undang ini mengatur pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pembentukan Daerah, penyelenggaraan Pemerintahan, Kepegawaian Daerah, serta perencanaan dan keuangan Daerah.
Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terdapat juga Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan.
Kemudian otonomi daerah ini diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004, yang kemudian digantikan dengan UU No 23 tahun 2014, dan dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:
– Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015 (2 Februari 2015)
– Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 (18 Maret 2015)
– Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020 (2 November 2020)
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996, setiap Tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah.