KLIKFAKTA38 – PEKANBARU 29 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data yang dirilis hingga periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat seluas 3.394 hektare lahan di berbagai wilayah Provinsi Riau telah hangus dilalap si jago merah.
Dari total puluhan laporan polisi yang ditangani, jajaran Polda Riau dan polres jajaran resmi menetapkan 65 orang tersangka perseorangan.
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan bahwa puluhan kasus tersebut bersumber dari 61 laporan polisi (LP) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning
“Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Irjen Arman dalam keterangannya
Pola dan Sebaran Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan sementara di lapangan, sebagian besar para pelaku pembakaran yang diamankan merupakan warga setempat yang beraktivitas di kawasan perbatasan. Kendati demikian, aparat kepolisian menegaskan tidak menutup mata terhadap potensi keterlibatan korporasi atau perusahaan.
Polda Riau memastikan setiap aduan masyarakat maupun informasi yang viral dan menjadi sorotan di media sosial terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam insiden karhutla akan tetap ditindaklanjuti secara transparan.
“Beberapa korporasi yang muncul di media sosial tetap akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang sudah masuk di Polda tetap kita tindak lanjuti,” tegasnya
Langkah Preventif dan Pengawasan Lahan Bekas Terbakar
Selain melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta TNI memperkuat langkah-langkah pencegahan preventif. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memasang plang atau papan peringatan hukum di 260 titik area bekas karhutla
Pemasangan plang status pengawasan ini bertujuan agar lahan-lahan yang sempat terbakar tidak langsung ditanami kembali—khususnya oleh tanaman kelapa sawit—selama masih berada dalam status hukum tertentu (status quo). Setiap aktivitas pemanfaatan di atas lahan tersebut wajib berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Polda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun korporasi agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum yang tegas akan terus diberlakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi bencana kabut asap yang merugikan kesehatan publik secara luas
Abduh HMR

















