Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026

badge-check

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026 Perbesar

KLIKFAKTA38 – PEKANBARU 29 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan langkah penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data yang dirilis hingga periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat seluas 3.394 hektare lahan di berbagai wilayah Provinsi Riau telah hangus dilalap si jago merah.

Dari total puluhan laporan polisi yang ditangani, jajaran Polda Riau dan polres jajaran resmi menetapkan 65 orang tersangka perseorangan.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menyampaikan bahwa puluhan kasus tersebut bersumber dari 61 laporan polisi (LP) yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning

“Data tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Irjen Arman dalam keterangannya

Pola dan Sebaran Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan sementara di lapangan, sebagian besar para pelaku pembakaran yang diamankan merupakan warga setempat yang beraktivitas di kawasan perbatasan. Kendati demikian, aparat kepolisian menegaskan tidak menutup mata terhadap potensi keterlibatan korporasi atau perusahaan.

Polda Riau memastikan setiap aduan masyarakat maupun informasi yang viral dan menjadi sorotan di media sosial terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam insiden karhutla akan tetap ditindaklanjuti secara transparan.

“Beberapa korporasi yang muncul di media sosial tetap akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Laporan yang sudah masuk di Polda tetap kita tindak lanjuti,” tegasnya

Langkah Preventif dan Pengawasan Lahan Bekas Terbakar

Selain melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum, Polda Riau bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta TNI memperkuat langkah-langkah pencegahan preventif. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memasang plang atau papan peringatan hukum di 260 titik area bekas karhutla

Pemasangan plang status pengawasan ini bertujuan agar lahan-lahan yang sempat terbakar tidak langsung ditanami kembali—khususnya oleh tanaman kelapa sawit—selama masih berada dalam status hukum tertentu (status quo). Setiap aktivitas pemanfaatan di atas lahan tersebut wajib berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Polda Riau mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun korporasi agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Penegakan hukum yang tegas akan terus diberlakukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta mengantisipasi bencana kabut asap yang merugikan kesehatan publik secara luas

 

Abduh HMR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing

30 Okt 2026 - 07:08 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

30 Okt 2026 - 07:01 WIB

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

29 Okt 2026 - 21:55 WIB

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

29 Okt 2026 - 13:36 WIB

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta

29 Okt 2026 - 10:18 WIB

Masa Depan Mobilitas Ibu Kota: Pramono Sebut Kelapa Gading Akan Jadi Hub Transportasi Strategis Jakarta
Trending di Fakta Utama