KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 3 November 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (Pati) kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam.Sasaran Penyadapan Meluas hingga Tokoh Politik dan Media
Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi (unlawful interception) ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Sasaran tindakan ilegal ini tidak hanya menyasar nomor komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjangkau sejumlah pejabat negara, tokoh politik, ormas, organisasi masyarakat sipil (LSM), media, hingga pengusaha.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah diperkuat dengan pemeriksaan 10 orang saksi serta 3 ahli, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri.
Penyidik menyebut modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya menjalankan pemantauan dan penyadapan tanpa dasar legalitas hukum penegakan hukum yang sah. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat mengintruksikan penghapusan jejak elektronik (digital evidence) dan akses ilegal guna mengaburkan tindakan tersebut.
Barang Bukti Disita dan Ditahan di Rutan Bareskrim
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 30 Oktober 2026 lalu. Dari tangan para tersangka, tim penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam (smartphone), 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang berisi data-data terkait.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.Mabes Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional tanpa pandang bulu demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.















