Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

badge-check

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 3 November 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi (Pati) kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi jajaran pejabat utama Mabes Polri dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam.Sasaran Penyadapan Meluas hingga Tokoh Politik dan Media

Dalam keterangannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi (unlawful interception) ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Sasaran tindakan ilegal ini tidak hanya menyasar nomor komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjangkau sejumlah pejabat negara, tokoh politik, ormas, organisasi masyarakat sipil (LSM), media, hingga pengusaha.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah diperkuat dengan pemeriksaan 10 orang saksi serta 3 ahli, penyidik menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Polri.

Penyidik menyebut modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya menjalankan pemantauan dan penyadapan tanpa dasar legalitas hukum penegakan hukum yang sah. Selain itu, pada Oktober 2026, para tersangka diduga sempat mengintruksikan penghapusan jejak elektronik (digital evidence) dan akses ilegal guna mengaburkan tindakan tersebut.

Barang Bukti Disita dan Ditahan di Rutan Bareskrim

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada 30 Oktober 2026 lalu. Dari tangan para tersangka, tim penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam (smartphone), 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk yang berisi data-data terkait.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.Mabes Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional tanpa pandang bulu demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

4 Nov 2026 - 16:57 WIB

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

4 Nov 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Bukan Tindakan Makar

4 Nov 2026 - 03:38 WIB

Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Bukan Tindakan Makar

Mentan Amran: Tanpa Ekspor Sawit Indonesia, Dunia Bisa “Kiamat” Pangan dan Energi

4 Nov 2026 - 03:32 WIB

Mentan Amran: Tanpa Ekspor Sawit Indonesia, Dunia Bisa “Kiamat” Pangan dan Energi

Resmi Beroperasi, KMP Hafamati HF Perkuat Konektivitas Antarpulau di Nias Selatan

3 Nov 2026 - 20:34 WIB

Resmi Beroperasi, KMP Hafamati HF Perkuat Konektivitas Antarpulau di Nias Selatan
Trending di Fakta Utama