Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Bukan Tindakan Makar

badge-check

Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo Bukan Tindakan Makar Perbesar

KLIKFAKTA38 3 Novembar – Rangkuman poin-poin utama dari sudut pandang hukum dan pers:

1. Tidak 8Ada Indikasi Makar

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan penyadapan tersebut tidak mengarah pada indikasi makar.

“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegas Yusril saat konferensi pers.

2. Murni Tindak Pidana Penyadapan & Intersepsi

Perbuatan ini dikategorikan murni sebagai tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan berikut:

KUHP (termasuk pasal perusakan/penghilangan informasi dan kejahatan terkait penyadapan).

Pasal 32 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai tindakan tanpa hak merusak, mengubah, atau memindahkan informasi/undangan elektronik.

Ancaman hukuman pidana untuk perbuatan tersebut berada dalam kisaran 6 hingga 10 tahun penjara.

3. Motif dan Tujuan Penyadapan Masih Didlalami

Meskipun membantah adanya unsur makar, Yusril menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami materi serta tujuan di balik penyadapan tersebut, mengingat proses penyidikan masih berada pada tahap awal.

4. Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Yusril mengingatkan agar publik tidak berspekulasi berlebihan mengenai keterlibatan pihak luar atau motif politis tertentu sebelum ada bukti material yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan berbasis bukti (evidence-based law enforcement), dan pemantauan atau intersepsi oleh pihak kepolisian wajib mematuhi koridor hukum, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

4 Nov 2026 - 16:57 WIB

Wakil Menteri Kesehatan RI dan Bupati Deli Serdang Apresiasi Forum Kabupaten Sehat (FKS) Deli Serdang Pada Peluncuran Program Pesantren Bebas TB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

4 Nov 2026 - 03:42 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

4 Nov 2026 - 03:35 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Mentan Amran: Tanpa Ekspor Sawit Indonesia, Dunia Bisa “Kiamat” Pangan dan Energi

4 Nov 2026 - 03:32 WIB

Mentan Amran: Tanpa Ekspor Sawit Indonesia, Dunia Bisa “Kiamat” Pangan dan Energi

Resmi Beroperasi, KMP Hafamati HF Perkuat Konektivitas Antarpulau di Nias Selatan

3 Nov 2026 - 20:34 WIB

Resmi Beroperasi, KMP Hafamati HF Perkuat Konektivitas Antarpulau di Nias Selatan
Trending di Fakta Utama