KLIKFAKTA38 3 Novembar – Rangkuman poin-poin utama dari sudut pandang hukum dan pers:
1. Tidak 8Ada Indikasi Makar
Yusril menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan penyadapan tersebut tidak mengarah pada indikasi makar.
“Sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar), ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegas Yusril saat konferensi pers.
2. Murni Tindak Pidana Penyadapan & Intersepsi
Perbuatan ini dikategorikan murni sebagai tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal. Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan berikut:
KUHP (termasuk pasal perusakan/penghilangan informasi dan kejahatan terkait penyadapan).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai tindakan tanpa hak merusak, mengubah, atau memindahkan informasi/undangan elektronik.
Ancaman hukuman pidana untuk perbuatan tersebut berada dalam kisaran 6 hingga 10 tahun penjara.
3. Motif dan Tujuan Penyadapan Masih Didlalami
Meskipun membantah adanya unsur makar, Yusril menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami materi serta tujuan di balik penyadapan tersebut, mengingat proses penyidikan masih berada pada tahap awal.
4. Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Yusril mengingatkan agar publik tidak berspekulasi berlebihan mengenai keterlibatan pihak luar atau motif politis tertentu sebelum ada bukti material yang jelas. Penegakan hukum harus dilakukan berbasis bukti (evidence-based law enforcement), dan pemantauan atau intersepsi oleh pihak kepolisian wajib mematuhi koridor hukum, hak asasi manusia, serta kepastian hukum.
Yuyun Iriyanti















