KLIKFAKTA38 – JAKARTA 2 November 2026 — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin (illegal access) yang menyasar komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga perwira tinggi Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan ilegal ini berlangsung sejak rentang tahun 2025 hingga 2026 tanpa melalui prosedur penegakan hukum atau ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran dan Penghilangan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyelidikan berbasis scientific crime investigation, penyadapan tersebut tidak hanya menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), LSM, media, hingga pengusaha.
“Pada periode Oktober 2026, para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem elektronik untuk menghilangkan jejak digital,” ujar Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit smartphone, 1 unit iPad, serta 4 flashdisk yang digunakan dalam operasional penyadapan ilegal tersebut.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas tindak pidana tersebut, penyidik menyangkakan tiga ketentuan hukum utama kepada para tersangka, yaitu:
Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) – Terkait tindakan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau mencatat transmisi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP – Terkait akses ilegal (illegal access) terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – Terkait penghapusan, perusakan, atau penyembunyian informasi dan dokumen elektronik secara tidak sah. Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Annabil ESR















